DATAPOST.ID ASAHAN — Ternyata, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara longsornya lokasi galian C batu padas di Bedeng 7 Desa Marjanji Aceh menyebabkan adanya korban meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kasi Pidum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, SH., MH.

“Terkait perkara tersebut, sampai saat ini kita baru menerima SPDP nya doank, namun, berkasnya belum ada nyampe ke kita bang”, kata Naharuddin menjawab konfirmasi media di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (13/10).

Sebelumnya, meski sempat ditahan di Mapolres Asahan, tersangka SM (51) yang merupakan pemilik usaha tambang galian C di Bedeng 7 Desa Marjanji Aceh, tersangka AFH (36) sebagai operator Excavator dan tersangka DIS (35) selaku mandor tangkahan telah dipulangkan dengan alasan kesehatan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Menahan 4 Orang Tersangka Terkait Proyek Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Batubara. Total 12 Tersangka Ditahan

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Humas, IPDA Ropii saat dikonfirmasi membenarkan jika para pelaku yang terlibat dalam perkara longsornya galian C batu padas di Desa Marjanji Aceh, tidak ditahan.

“Pelaku tidak ditahan, menimbang kondisi kesehatan pelaku yang baru operasi”, tulis IPDA Ropii melalui pesan WhatsApp nya.

IPDA Ropii juga mengatakan, berkas perkara tersebut secepatnya akan dikirimkan kepada pihak Kejaksaan Negeri.

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News.

(DS)