MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pengolahan limbah lumpur emas bekas gelundungan berbentuk Tong yang diduga milik ND yang beralamat di Jalan Irigasi Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) beroperasi tanpa izin resmi dan pengawasan dari pemerintah dan pihak yang berwenang.

Terbukti, perusahaan yang memakai bahan kimia berbahaya bagi manusia dan hewan serta lingkungan ini beroperasi secara terbuka tanpa pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan.

Bahkan, pengoperasian Tong ini semakin hari semakin bertambah jumlah pengolahannya, sehingga tak memperdulikan kesehatan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat.

Bahan kimia berupa soda kaustik (natrium hidroksida, NaOH) dan sianida (terutama natrium sianida, NaCN) karbon aktif, Asam Nitrat (hn03) Asam Sulfat dan Zinc digunakan tanpa aturan dan membuang limbahnya sembarangan ke lahan pertanian masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Teriak Nomor 1 “On Ma”, Ibu Pengajian Desa Panyabungan Jae Dukung Harun-Ichwan

Pihak aparat penegak hukum pun terbukti tidak mampu menutup usaha ilegal ini, dan diduga kuat dibiarkan berjalan hingga bertahun tahun lamanya.

Selain merusak lingkungan, keberadaan Tong ini juga dikuatirkan sangat berdampak bagi kesehatan, dimana dapat menyebabkan terjadinya kerusakan paru paru jika terhirup asap limbahnya.

Mengganggu Kesehatan

Akibatnya, warga sekitar pun mengeluhkan dampak asap dan bau menyengat yang dapat memicu gangguan pernapasan itu.

“Asap dari cukimannya pekat sekali. Kami khawatir asap yang membungbung tinggi itu terhirup anak anak dan menjadikannya sesak napas, tapi tidak ada yang bisa kami lakukan,” ujar seorang petani yang meminta identitasnya disamarkan kepada wartawan, Senin (22/09/2025).

Petani ini juga mengaku, tidak dapat berbuat apa apa tentang keberadaan Tong ini, dan diduga keberadaan Tong ini pun sudah mendapat izin dari Kepala Desa Panyabungan Jae dengan dugaan  adanya perjanjian komisi tertentu.

Baca Juga :  Jenguk Anggota Yang Sakit di RSUD Panyabungan, Kapolres Madina Beri Semangat dan Bingkisan Sebagai Bentuk Kepedulian.

“Saya duga kuat pak ada komisinya, kalau tidak ada mana mungkin kepala Desa setuju di wilayahnya didirikan tong ini,” ucap petani yang mengaku punya lahan padi di lingkungan sekitar Tong.

Petani ini pun mengatakan, limbah cair hasil proses Tong ini dibuang langsung ke parit dan mengalir ke areal pertanian warga, sehingga berpotensi merusak tanah, air, dan hasil panen.

Bahkan menurut informasi yang diterima wartawan, selain sudah berdiri bertahun tahun, keberadaan Tong ini juga diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

Bahkan, isu yang berkembang, para oknum itu mendapat jatah perbulan hingga jutaan rupiah untuk pengamanan usaha ilegal ini. (*)