DATAPOST.ID JAKARTA SELATAN — Terpidana tindak pidana penipuan ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.

Terpidana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Terpidana bernama Remyzard Adi Putra, ditangkap di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/07/2025)

Saat ditangkap, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut (eksekusi).

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 455K/Pid/2021 tanggal 19 Mei 2021, Terpidana Remyzard Adi Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Baca Juga :  Mewujudkan Wilayah Bebas Halinar, Lapas Pancur Batu Laksanakan Razia Rutin Kamar Hunian WBP

Oleh karena perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News