DATAPOST.ID JAKARTA – Komitmen institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam memulihkan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi ataupun tindak kejahatan ekonomi lainnya mendapat apresiasi dari masyarakat.

Terbaru, kerja nyata lembaga Adhyaksa itu dibuktikan melalui penyerahan aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk dalam sebuah acara resmi yang digelar di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (06/10/2025) yang dilakukan oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun, sejumlah aset yang telah berhasil dirampas melalui putusan pengadilan dan telah resmi diserahkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan dengan total nilai taksiran mencapai Rp1,45 triliun.

Atas bukti konkret itu, banjir apresiasi pun tertuju pada ST Burhanuddin beserta institusi yang dipimpinnya. Salah satunya datang dari dunia pers melalui Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail.

Baca Juga :  Congratulation !! Nikson Nababan Raih CNN Indonesia Awards 2024 'Outstanding Regional Development Initiator'

Yakub menilai keberhasilan Kejagung merampas dan memulihkan aset dan kerugian negara ini membuktikan betapa layak dan pantas lembaga ini diberi penghargaan khusus.

“Dari pencapaian itu, tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memberikan atensi khusus kepada institusi ini”, kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (Astakoni) itu, Selasa (7/10).

Yakub yang juga Direktur Lembaga Riset dan Survei Opini Publik INISIATOR mengatakan, kini saatnya pemerintah perlu memperkuat peran yang dimainkan Kejaksaan dalam memulihkan aset negara yang dijarah koruptor.

“Upaya memperkuat lembaga tersebut, salah satu dengan cara memperkuat payung hukum untuk penguatan peran dan fungsi pemulihan aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung yang sejauh ini masih belum optimal”, ujarnya

Baca Juga :  Cabor Kabaddi PON XXI Aceh-Sumut 2024 Berakhir, Tim Kaltim Bawa Pulang Medali Emas Seven For Five Putra

Dia menambahkan bahwa momentum memperkuat kapasitas BPA Kejaksaan itu kini cukup terbuka seiring pembahasan RUU Perampasan Aset yang sebentar lagi rampung.

“Harapan besar kita tentu dalam RUU Perampasan Aset,perlu dipertimbangkan penguatan regulasi BPA agar berperan lebih maksimal dalam upaya penelusuran hingga eksekusi pemulihan aset itu sendiri”, terangnya.

Sekretaris Jenderal Forum Lintas Jasa Konstruksi (FLAJK) itu menyoroti salah satu kelemahan di balik upaya pemulihan aset hasil korupsi dan tindak kejahatan ekonomi ini terletak pada fargmentasi kewenangan yang tersebar di beberapa lembaga yang membuat fokus pemulihan aset ini menjadi kurang efektif akibat tumpang tindih kewenangan dan sering terjadi konflik kepentingan antarlembaga.

“Karena itu, harapan besar agar RUU Perampasan Aset ini mempertegas dan memperjelas peran sentral BPA dalam melakukan kerja-kerja pemulihan aset ini tanpa terhalang oleh lembaga lain yang tidak perlu. Di samping jika dilihat dari kesiapan infrastruktur dan sumber daya, Kejaksaan sebetulnya lebih siap untuk mengemban tugas dan tanggung jawab penuh untuk urusan ini, tanpa harus dibagi pada lembaga-lembaga lain yang hanya menimbulkan ketidakefektifan permpasan aset itu sendiri”, pungkasnya.

Baca Juga :  Modus HP Pre Order Raup Puluhan Miliar, Kembar Rihana Rihani Ditangkap Polisi

Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News