MEDAN || datapost.id – Terkait dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Samosir, MS.

Dalam siaran persnya, Kajati Sumut Idianto SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH,MH, Jumat (18/08/2023), alasan dilakukan penahanan adalah bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir, yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Baca Juga :  Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Amankan 90 Bundel Dokumen & CPU

Dimana, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan, yang diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 hingga 2005.

Eks Bupati Samosir, MS (Tengah Pakai Topi dan Masker) di Kantor Kejati Sumut Akan Dibawa Menuju Mobil Tahanan

Dilanjutkan Yos A Tarigan, berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

“Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut, akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tegas Yos A Tarigan.

Selanjutnya, kata Yos, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut.

“Hari ini, Jumat (18/08/2023) tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS kita lakukan penahanan. Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya,” jelasnya.

Kemudian Yos mengungkapkan, bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut didapati kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban, Budieli Dawolo SH Apresiasi Keterangan Saksi Terdakwa Yang Menguntungkan Kliennya.

“Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH,MH. (Red).