Gunungsitoli || datapost.Id – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Somi Botogo’o, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias pada 01 maret 2023 beberapa bulan yang lalu terhadap Faigiduho Bate’e (korban,red) sudah tahapan persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Budieli Dawolo SH, di dampingi rekannya Jonathan Mendrofa SH di Kantornya di Gunungsitoli, Rabu (26/07/2023).
Disampaikannya, pada hari ini 26 Juli 2023 telah dilaksanakan sidang pemeriksaan saksi terakhir yang di hadirkan oleh para terdakwa, dimana saksi tersebut yang menguntungkan A de Carge sebanyak dua orang yaitu inisial SG dan DG.
Namun, sambung Budieli, saksi yang di hadirkan terdakwa hari ini yang seharusnya mereka memberi keterangan yang menguntungkan terdakwa, ini bukan, malah keterangan mereka menguntungkan klien kami.
“Dimana saksi terdakwa inisial DG menerangakan pada persidangan, bahwa sudah dilakukan kekerasan terhadap klien kami Faigiduho Bate’e (korban) saat terjadinya pengambilan pisau di tangan Faigiduho. Bahkan, dua saksi yang (A de Carge) menerangkan di persidangan, tangan Faigiduho Bate’e sudah di pegang dua dan di peluk dari depan oleh warga.” ungkap Budi.
Ditambahkannya, jika ada pertanyaan siapa yang memegang tangan korban, tentu tidak ada selain yang sudah di sampaikan klien kami Faigiduho Bate’e dan juga saksi-saksi kami pada persidangan sebelumnya.
“Nah kalau kita berbicara apa itu saksi menguntungkan (A de Carge) adalah keterangan sesuai BAP atau keterangan sesuai pengakuan terdakwa. Dimana para terdakwa sebelumnya mengatakan belum melakukan penganiayaan kepada klien kami, dan itu sebenarnya yang di buktikan oleh saksi terdakwa tersebut,” jelas Budi.
“Namun sebaliknya setelah saya ikuti persidangan hari ini, malah saksi terdakwa ini menerangkan bahwa telah di lakukan kekerasan terhadap klien kami Faigiduho Bate’e, nah pada keterangan para saksi (A de Carge) ini muncul sebuah pertanyaan, apa perbedaan kata-kata kekerasan dan pemukulan, jawabnya mari kita cari tau sendiri,” imbuh Budieli dengan nada senyum.
Lebih lanjut Budieli menerangkan, pada perkara ini, klien kami Faigiduho Bate’e proses hukumnya tinggal menunggu putusan dan sudah mengakui kesalahannya. Namun atas keterangan saksi (A de Carge) yang di hadirkan oleh terdakwa, sebagian membenarkan keterangan klien kami dan juga para saksi-saksi kami yang di hadirkan di persidangan.
Dimana pada keterangan klien kami Faigiduho Bate’e sebelumnya, telah mengalami penganiayaan yang di lakukan oleh terdakwa pada tanggal 01 maret 2023 di Dusun III Somi Botogo’o Kecamatan Gido Kabupaten Nias, tepatnya di Gereja GPDI ALFA OMEGA. Tentu pada keterangan saksi terdakwa pada sidang hari ini sudah membenarkan keterangan klien kami.
“Kami dari Kuasa Hukum korban mengapresiasi dan berterima kasih kepada saksi-saksi terdakwa yang telah memberi keterangan dengan benar, dan kami juga memohon kepada Majelis Hakim serta Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya dapat mempertimbangkan dan menilai keterangan saksi-saksi yang telah di sumpah. Dan juga kami mohon agar memberi putusan sesuai perbuatan yang di lakukan terdakwa kepada klien kami Faigiduho Bate’e,” harap Advokat Budieli Dawolo SH, yang di dampingi rekannya Jonathan Mendrofa SH. (Makmur Gulo)