Ringkasan Berita:

• Kasus dugaan penerimaan fee tidak resmi pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan kembali ramai dibicarakan setelah muncul data LHKPN Kepala Kantor Uray Avian yang naik hampir Rp5,93 miliar dalam setahun.

• Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Sumut telah menggelar aksi unjuk rasa pada pertengahan Oktober untuk menyampaikan tuduhan tersebut.

• Pihak humas imigrasi menyebut isu ini merupakan berita lama dan mengajak masyarakat melapor jika memiliki bukti yang sah, sedangkan Uray Avian belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan maupun lonjakan hartanya.

• Sejumlah pihak meminta KPK melakukan penelusuran asal‑usul penambahan harta kekayaan tersebut.



DATAPOST.ID | MEDAN – Kasus dugaan penerimaan biaya tidak resmi dalam pengurusan paspor di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Kualanamu (dulu Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan) kembali menjadi sorotan publik. Hal itu muncul setelah data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Kantor Uray Avian yang mengalami peningkatan sangat besar dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Kamis (15/10/2026), massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Sumatera Utara telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam aksinya, kelompok tersebut menuding adanya praktik penerimaan bayaran tidak resmi atau fee pengurusan paspor yang melibatkan sejumlah pejabat di kantor imigrasi tersebut.

Baca Juga :  Diduga Ada Pembiaran APH, PETI Kotanopan Terus Beroperasi

Dalam pernyataan yang disampaikan saat aksi, AMARA menyebutkan dugaan aliran dana sebesar Rp120 juta untuk Kepala Kantor, Rp70 juta untuk Kepala Bidang Dokumen Keimigrasian, dan Rp40 juta untuk Kepala Seksi Dokumen Keimigrasian, yang diduga disampaikan oleh pihak berinisial K kepada pegawai imigrasi berinisial W.

Menelisik data LHKPN yang tercatat di laman resmi lhkpn.kpk.go.id, terlihat perbedaan yang sangat mencolok antara laporan tahun 2024 dan laporan per tanggal 26 Maret 2026 untuk tahun 2025. Pada laporan tahun 2024, total harta kekayaan Kepala Imigrasi Uray Avian tercatat hanya sebesar Rp34.114.095, dengan rincian berupa beberapa bidang tanah dan bangunan di wilayah Pontianak, Kubu Raya, dan Sambas, sejumlah kendaraan bermotor, serta kas dan setara kas, disertai kewajiban hutang yang cukup besar.

Sementara itu pada laporan tahun 2025, tercatat penambahan aset berupa tanah dan bangunan baru di wilayah Tangerang, kenaikan nilai beberapa bidang tanah lama di Kubu Raya dan Sambas, penambahan unit kendaraan baru berupa mobil Toyota Raize, Toyota Rush, serta motor Yamaha N‑MAX, disertai peningkatan nilai harta bergerak lain dan kas serta setara kas. Secara keseluruhan, total harta kekayaan Uray Avian pada tahun 2025 mencapai Rp6.401.129.991, yang berarti mengalami kenaikan sekitar Rp5.931.072.851 atau sekitar 18.663,89 persen dalam satu tahun saja. Pada laporan terbaru ini, juga tidak lagi tercatat adanya kewajiban hutang seperti pada tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Agar Tidak Tertipu, Kakanwil Kemenagsu Ingatkan Masyarakat Perhatikan Lima Pasti Umrah

Besarnya lonjakan harta kekayaan tersebut memancing pertanyaan dari sejumlah kalangan masyarakat, mengingat pendapatan resmi jabatan Kepala Kantor Imigrasi beserta seluruh tunjangan yang diterima dalam satu tahun dinilai tidak mampu menutupi nilai penambahan aset yang mencapai miliaran rupiah tersebut. Sejumlah pihak berpendapat hal ini membuka kemungkinan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal‑usul penambahan harta kekayaan tersebut.

Ketika dihubungi wartawan untuk dimintai klarifikasi terkait lonjakan LHKPN, pada Kamis (29/10/2026) dan sebelumnya atas dugaan penerimaan fee paspor, Rabu (21/10/2026) melalui pesan WhatsApp, Uray Avian belum memberikan tanggapan apapun meskipun pesan terkirim dengan centang dua.

Sementara itu, Kasi Humas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Kualanamu Dirga memberikan pernyataan terkait isu ini saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (21 Oktober 2026) lalu. Dirga menjelaskan bahwa isu serupa sebenarnya sudah muncul sejak dua tahun sebelumnya, sebelum ia menjabat di kantor imigrasi tersebut terhitung Januari 2026. Menurutnya, berita yang beredar saat ini merupakan isu lama yang digoreng kembali ke permukaan.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Dengan Tersangka YF, dkk

“Untuk saat ini tidak ada, ini kan berita lama yang digoreng kembali. Untuk kejadian lama dua tahun yang lalu saya belum masuk, saya tidak berani mengeluarkan statement terhadap kejadian yang terjadi di dua tahun lalu,” ucap Dirga.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melihat pemberitaan serupa sejak tahun sebelumnya, meskipun ia belum mendapatkan informasi pasti apakah sudah ada pemeriksaan dari aparat penegak hukum terhadap kasus tersebut. Dirga menambahkan bahwa pihak kantor tetap menerima semua masukan dari masyarakat untuk digunakan guna meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian ke depannya, sekaligus menantang pihak yang memiliki bukti terkait tuduhan tersebut untuk melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum.

“Dua tahun lalu iya sama, tuduhannya sama saya lihat, terutama yang ada inisial W. Jika ada bukti tinggal lapor ke APH saja,” tandas Dirga. (***)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News