DATAPOST.ID | ASAHAN — Masyarakat mulai mempertanyakan keberadaan dugaan penyimpangan tarif layanan visum dan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HAMS Kisaran, Kabupaten Asahan. Beberapa warga mengungkapkan biaya yang dibebankan dinilai jauh lebih mahal dibanding ketentuan peraturan daerah dan tarif rumah sakit lain di sekitar wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, calon jemaah haji yang melakukan pemeriksaan kesehatan persyaratan keberangkatan di RSUD HAMS Kisaran harus membayar sebesar Rp1.250.000 per orang. Sementara itu, untuk visum et repertum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, dan rudapaksa diduga dipatok sebesar Rp850.000.

Beberapa calon jemaah haji menyebutkan tarif tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rumah sakit lain di wilayah sekitar. “Padahal, pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di rumah sakit lain hanya Rp850.000. Kalau di Anugrah cuma Rp950.000. Kalau sebesar itu apa gak terlalu mahal dan mencekik leher”, ujar salah satu calon jemaah haji usai dirinya melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD HAMS Kisaran.

Akibat tarif yang dianggap memberatkan, sejumlah warga akhirnya membatalkan rencana pemeriksaan kesehatan mereka.

Baca Juga :  Sambut Kedatangan Kloter 20 Debarkasi Medan di Ahmed, Zulfan Efendi Sampaikan Ciri Ciri Haji Mabrur

“Kalau gak salah, kemarin itu ada sekitaran 30 orang yang hendak cek kesehatan di RSUD ini. Namun, setelah mendengar cek kesehatannya sangat mahal, teman-teman yang lain pun membatalkannya,” cetus wanita paruh baya ini diamini teman seusianya, Jum’at (16/10/2026).

Menanggapi persoalan ini, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Indonesia Nusantara, Julianto Putra LH, SH., MKn., menyampaikan Peraturan Perda (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 milik Pemkab Asahan ini diduga tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Sebagai korban yang sedang menghadapi permasalahan hukum sangatlah keberatan karena faktor ketidakmampuan untuk membayar biaya visum di RSUD HAMS Kisaran ini.

“Sementara, visum adalah salah satu bukti yang harus dihadirkan untuk memastikan perbuatan pelaku. Biaya visum ini memang merupakan bagian dari Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam tarif layanan RSUD HAMS Kisaran,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD RSUD HAMS Kisaran, tidak terdapat besaran khusus biaya dan tarif visum sehingga patut diduga biaya visum tersebut dinilai cukup tinggi yang terkesan merugikan masyarakat, sindir pria berkacamata ini.

Baca Juga :  Setiawan Sadawa Bantah Pernyataan Kepsek SMKN 1 Idanotae Kristian Lase : "Minggu Depan Kami Turun Monev"

“Apakah pernah pihak RSUD HAMS Kisaran mempublikasikan berapa banyak biaya gratis yang diberikan kepada masyarakat saat melakukan visum, khususnya terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun perbuatan tercela lainnya yang dilakukan para pelaku ini”, tanyanya sedikit kecewa.

Praktik pungli dan korupsi ini kerap terjadi dari level atas sampai level paling bawah. Baru-baru ini, dugaan praktik pungli terhadap peserta magang di RSUD HAMS Kisaran yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan Asahan ini menjadi buah bibir dikalangan rumah sakit itu sendiri. Betapa tidak, biaya cetak ID Card peserta magang sebanyak 66 orang dibandrol Rp100 ribu. Miris bukan dengan pundi-pundi seperti ini.

Meski Pemkab Asahan merupakan salah satu calon Kabupaten/Kota yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai kabupaten percontohan anti korupsi. Namun, dugaan praktik pungli dan korupsi terselubung di tanah Rambate Rata Raya ini diduga kerap terjadi.

Baca Juga :  Kembali Sekolah, Nabil Arya Barata Lubis Terima Piagam Penghargaan, Beasiswa Dan Belajar Gratis Dari SMAN 2 Plus Panyabungan

Pemerintah Kabupaten Asahan sebelumnya memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke 42 tahun 2026 yang digelar di SMPN 6 Kisaran pada Rabu (23/7/2026).

Dalam rilis Pemkab Asahan yang dihadiri Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, MAP, membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang menegaskan bahwa anak bukan objek pembangunan tetapi juga sebagai subjek pembagunan yang membuat hak untuk berpartisipasi sesuai usia dan tingkat kematangannya.

Anak juga memiliki peran sebagai mitra dalam menciptakan lingkungan yang aman melalui keberanian menyampaikan pendapat, saling menjaga dan saling mengingatkan.

Dikesempatan itu, Wakil Bupati bersama staf dan para pimpinan OPD menandatangani komitmen bersama pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Asahan. Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Asahan dalam memperkuat upaya mewujudkan Kabupaten layak anak.

Sampai berita ini diterbitkan, Plt RSUD HAMS Kisaran, dr Eka Wilda Sari, yang dikonfirmasi lewat selulernya, Rabu (21/10/2026), memilih bungkam, tidak ada memberikan tanggapan. (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News