Mangkir Panggilan, Mantan Sesjen ESDM MTP Ditangkap Kejagung Tengah Malam di Purbalingga
Ringkasan Berita:
• Kejagung mengamankan MTP, mantan Sesjen ESDM 2013–2017, sebagai tersangka kelima kasus korupsi tata kelola nikel 2017–2020.
• MTP ditangkap paksa di kediamannya, Purbalingga, Sabtu 26/9 dini hari, setelah mangkir dari panggilan Jumat 25/9 — saat 4 tersangka perorangan & 1 korporasi ditetapkan.
• Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan proses berjalan mendalam, profesional, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
• Tersangka dijerat pasal berlapis Tipikor dan KUHP baru.
DATAPOST.ID | JAKARTA — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menangkap tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Tersangka dimaksud adalah MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 01.24 WIB, di kediaman tersangka — Rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Saat pelaksanaan penangkapan, tim penyidik sempat mengalami hambatan saat hendak memasuki kediaman tersangka, namun akhirnya MTP berhasil diamankan.
Setelah dipastikan identitasnya, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa MTP sebelumnya telah dipanggil namun tidak hadir pada Jumat, 25 September 2026 — hari yang sama saat tim penyidik menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara ini.
Karena tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan upaya penangkapan paksa terhadap MTP yang juga telah diumumkan sebagai tersangka.
“Tim Penyidik JAM PIDSUS telah mengamankan tersangka kelima, yakni MTP, terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020. MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017,” jelas Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Senin (28/09/2026)
“Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” tegas Kapuspenkum menambahi.
Tersangka MTP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
– Pertama, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi; atau
– Kedua, Pasal 12 huruf a UU Tipikor; atau
– Ketiga, Pasal 12 huruf b UU Tipikor; atau
– Keempat, Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan