Wakajati Sumut Hadiri Kuliah Umum di UHN Medan, Paparkan Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Bidang Perpajakan
Ringkasan Berita:
• Wakajati Sumut Eko Adhyaksono mewakili Kajati Sumut menghadiri Kuliah Umum dan FGD KMDT–UHN Medan bertema masa depan perpajakan, AI, dan transformasi digital pada 28 September 2026.
• Dalam kesempatan itu, ia memaparkan peran Kejaksaan baik secara pidana (penindakan kejahatan perpajakan & TPPU bersama DJP) maupun perdata/Datun (bantuan hukum, pendampingan, hingga audit sistem administrasi perpajakan).
• Kegiatan dihadiri Rektor UHN, Kepala Kanwil DJP Sumut I, jajaran KMDT, serta ratusan sivitas akademika.
DATAPOST.ID | MEDAN — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) Eko Adhyaksono, S.H., M.H., mewakili Kajati Sumut menghadiri kegiatan Kuliah Umum sekaligus Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) bekerja sama dengan Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan. Kegiatan berlangsung di Gedung Fakultas Kedokteran Lantai 6 Kampus Universitas HKBP Nommensen Medan pada Senin (28/9/2026).
Mengusung tema “Future of Taxation: AI, Digital Transformation & The Future of Tax Professional”, diskusi ini menghadirkan para pemangku kepentingan, akademisi, serta ratusan mahasiswa untuk membahas perkembangan terkini dan tantangan di bidang perpajakan di era transformasi digital.
Dalam sambutan yang disampaikan atas nama Kajati Sumut, Wakajati Eko Adhyaksono menjelaskan secara rinci peran strategis Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Ia menyampaikan bahwa dalam penindakan pidana perpajakan, Kejaksaan bekerja sinergis bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memproses perkara tindak pidana perpajakan hingga ke meja persidangan, melalui penanganan di bidang Tindak Pidana Khusus, termasuk penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan di bidang perpajakan.
Selain jalur pidana, Wakajati juga menegaskan peran Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dalam fungsi ini, Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan bantuan hukum perdata dan Tata Usaha Negara, mewakili instansi pemerintah — baik Direktorat Jenderal Pajak maupun Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah — dalam sengketa hukum terkait perpajakan.
Lebih lanjut, Wakajati menegaskan, Kejaksaan juga memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum dalam penyusunan kebijakan maupun sistem administrasi perpajakan, salah satunya pengembangan Core Tax Administration System.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr. Richard A.M. Napitupulu, S.T., M.T., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Belis Siswanto, serta Founder & CEO Hive Five sekaligus Bendahara DPP KMDT, Dr. Sabar L. Tobing, S.E., M.M., Ak., CA., CTL., CTAP., BKP.
Turut hadir Ketua beserta jajaran Komite Masyarakat Danau Toba, para Wakil Rektor, Dekan, dosen, serta seluruh sivitas akademika Universitas HKBP Nommensen Medan. (Red)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan