Ringkasan Berita:

• Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita pimpin pemusnahan 4,8 kg sabu & 268 butir ekstasi, 25 September 2026, tersangka J (23) warga Sampang, perkiraan selamatkan 6.000 orang.

• Di kesempatan sama, umumkan penangkapan kurir M (47) asal Madura, bawa 1,5 kg sabu dari Malaysia mendarat di Silo Baru 18 September, dijanji upah Rp30 juta.

• Kedua tersangka terancam seumur hidup. Polres perketat pengawasan garis pantai Asahan.



DATAPOST.ID | ASAHAN — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolres Asahan, Jumat (25/9).

Sebanyak 4.828,08 gram sabu dan 268 butir ekstasi dimusnahkan setelah sebagian disisihkan untuk keperluan penyidikan dan proses pengadilan.

Kegiatan ini telah mendapat persetujuan melalui penetapan Kejaksaan Nomor: B-6575/L.2.23/Enz.1/09/2026 tanggal 8 September 2026.

Baca Juga :  Ada Apa Dengan Kejaksaan di Pilkada Sumut?. Usai Kejari Deliserdang, Muncul Lagi Kejari Medan Minta Data Perolehan Suara Kepada KPPS

Di kesempatan yang sama, Polres Asahan juga mengumumkan keberhasilan menangkap kurir jaringan narkoba jalur Malaysia–Madura.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/349/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT tanggal 5 September 2026, dengan tersangka berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Awalnya petugas menyita 4 bungkus teh bermerek dan 2 bungkus plastik berisi total 4.998,91 gram sabu serta 285 butir ekstasi.

Sebagian disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pengadilan, sisanya dimusnahkan hari ini: 4.828,08 gram sabu dan 268 butir ekstasi.

“Berkat tertangkapnya tersangka J, diperkirakan sekitar 6.000 orang terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Adi Dharma Pramudhita.

Belum selesai dari satu keberhasilan, Satresnarkoba Polres Asahan kembali menangkap kurir jaringan narkoba internasional.

Tersangka M alias J (47), petani dari Dusun Mandala, Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura, diamankan pada 18 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Tersangka Perkara Korupsi Dinas LH Sukabumi

“Saat ditangkap, tersangka baru saja mendarat dari kapal yang membawanya dari Malaysia dan bersandar di Silo Baru,” ungkap Kapolres.

Pemeriksaan di tempat menemukan 6 bungkusan plastik hitam berisi sabu dengan berat bersih 1.589 gram atau setara 1,5 kg.

Narkoba disembunyikan di balik kertas dinding bermotif, lalu dimasukkan ke dalam tas ransel hitam.

Petugas juga menyita satu unit ponsel Vivo warna biru muda dengan nomor WhatsApp terhubung ke luar negeri: +60 13-923 8947.

Dalam pemeriksaan, M mengaku disuruh seseorang bernama MARHAJI mengantar barang tersebut ke Bangkalan, Madura, dengan janji upah Rp30 juta. Ia melakukannya karena keterbatasan ekonomi.

Dengan tertangkapnya barang ini, diperkirakan kembali sekitar 2.000 orang terselamatkan dari peredaran narkoba.

Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Menuju Masyarakat Non Tunai, Gus Irawan Hadiri Diskusi Publik Terkait Implementasi Qris

“Kami akan terus memperketat pengawasan di sepanjang garis pantai Asahan yang menjadi jalur masuk rawan, terutama dari arah Malaysia,” pungkas AKBP Adi Dharma Pramudhita.

Dua keberhasilan sekaligus dalam waktu berdekatan membuktikan kewaspadaan dan ketegasan jajaran Polres Asahan dalam menjaga perbatasan dan wilayahnya.

Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba, dan setiap upaya yang masuk akan diputus sejak di pintu masuk. Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News