Akuang Mangkir Eksekusi dengan Dalih Sakit, Kejati Sumut Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Ringkasan Berita:
• Terpidana perambahan hutan Langkat, Alexander Halim alias Akuang, mangkir dari pemanggilan eksekusi pertama dengan alasan sakit.
• Padahal putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap: 10 tahun penjara + uang pengganti Rp856,8 miliar.
• Kejati Sumut jadwalkan pemanggilan kedua minggu depan.
• Belum dieksekusinya putusan MA, memicu aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa–Rakyat di depan Kejati Sumut.
• Aksi unjuk rasa menuntut eksekusi tegas, penangkapan, penyitaan aset, pelacakan pihak terkait, serta keterbukaan informasi publik.
DATAPOST.ID | MEDAN — Terpidana perambahan kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur, Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang, diketahui mangkir saat akan dieksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan berdalih sakit, ia tidak hadir pada pemanggilan pertama oleh penyidik Kejati Sumut.
Akuang divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 yang menolak permohonan kasasinya.
Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar (subsidi 3 bulan kurungan), serta wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.
Nilai tersebut mencakup kerugian keuangan negara sekaligus kerusakan lingkungan akibat penguasaan dan perambahan ratusan hektar kawasan hutan lindung.
Namun saat putusan akan dieksekusi, Akuang tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran ini dinilai menghambat jalannya proses hukum.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, S.H., M.H, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/9), menyatakan pemanggilan kedua akan segera dijadwalkan pada minggu depan.
“Akuang sudah dipanggil tetapi tidak bisa hadir karena sakit. Minggu depan akan dilakukan pemanggilan yang kedua,” ungkap Rizaldi.
Belum terlaksananya eksekusi ini memicu gelombang protes dari masyarakat. Pada Senin (21/9/2026), Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut.
Dalam aksinya, massa menuntut delapan butir tuntutan, antara lain:
1. Segera eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Akuang
2. Segera lakukan penangkapan dan penahanan terhadap terpidana
3. Lacak, sita, dan lelang seluruh aset milik Akuang
4. Jangan biarkan uang negara hilang tanpa pemulihan
5. Usut dan telusuri seluruh aset yang berkaitan dengan terpidana
6. Buka secara transparan perkembangan proses eksekusi kepada publik
7. Telusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jual beli, penguasaan, dan penerbitan dokumen kawasan hutan
8. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum
Hingga saat ini, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, namun pelaksanaannya belum berjalan karena ketidakhadiran terpidana.
Masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bertindak tegas agar hukuman dijalankan dan kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah dapat dipulihkan.
Pemanggilan kedua yang akan dilaksanakan minggu depan menjadi momen penting untuk melihat keseriusan penegakan hukum dalam perkara ini. Jika Akuang kembali tidak hadir, masyarakat berharap Kejati Sumut mengambil langkah hukum yang tegas agar keadilan tidak tertunda dan aset negara dapat dikembalikan. (***)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan