LPSH Asahan Surati Kejagung & Kejatisu, Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp52,5 Miliar
Ringkasan Berita:
• LPSH Asahan kembali melaporkan dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan Rp52,5 miliar (2019–2025) ke Kejagung dan Kejatisu, pada 18 September 2026.
• Laporan sejak Juli 2025 dinilai berjalan di tempat.
• Anggaran yang pada 2018 hanya Rp5 miliar melonjak nyaris dua kali lipat pada tahun-tahun berikutnya.
• Terbukti pula anggota DPRD menduduki kepengurusan KONI yang melanggar aturan dan berpotensi konflik kepentingan.
• Kasus sempat ditangani mantan Aspidsus Kejatisu namun terhenti.
• LPSH mendesak pengawasan terhadap oknum yang dinilai menghambat penyelidikan.
DATAPOST.ID | ASAHAN — Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan kembali mengirimkan surat pengaduan ke Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, guna mendesak penindakan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan periode 2019–2025 yang nilainya mencapai Rp52,5 miliar.
Laporan yang pertama kali disampaikan sejak Juli 2025 dan dilengkapi surat susulan April 2026 dinilai belum mendapatkan penanganan yang memadai, justru berjalan di tempat bak “bola pingpong”.
Surat bernomor 448/LPSH-As/was-tin.lanj/JPN/IX tertanggal 18 September 2026 ini disampaikan Ketua LPSH Asahan Tumpak Nainggolan, S.H., Rabu (23/9/2026).
Dalam isinya, lembaga tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lingkungan Kejati Sumut yang dinilai tidak melaksanakan telaah, kajian sistematis, maupun analisis yuridis terhadap penyaluran dana hibah APBD Kabupaten Asahan kepada KONI dan cabang olahraga di bawahnya.
“Oknum pemeriksa di Kejati Sumut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara layak. Hingga kini tidak jelas sejauh mana proses telaah dan penyelidikan berjalan. Kami minta kasus ini segera diusut kembali,” tegas Tumpak
LPSH menegaskan adanya ketidakwajaran yang sangat mencolok jika membandingkan besaran anggaran. Pada tahun 2018, hibah KONI Asahan terbagi dalam tiga tahap pembinaan untuk 27 cabang olahraga dengan total Rp5 miliar.
Sementara pada periode 2019–2025, alokasi melonjak drastis: 2019 Rp9,5 miliar, 2020 Rp7 miliar, 2021 Rp6,5 miliar, 2022 Rp6,5 miliar, 2023 Rp7 miliar, 2024 Rp8 miliar, dan 2025 Rp8 miliar — total mencapai Rp52,5 miliar, nyaris dua kali lipat dibandingkan tahun 2018.
“Anggaran tersebut terlihat sangat jelas diduga dimark-up, digelembungkan, dan tidak rasional dibandingkan pola pembinaan yang sudah terbukti pada tahun 2018,” ungkapnya.
Selain ketidakwajaran besaran anggaran, LPSH juga menyoroti persoalan konflik kepentingan yang nyata. Sejumlah anggota DPRD Asahan bahkan pimpinan dewan diketahui menduduki posisi pengurus inti KONI maupun cabang olahraga.
Padahal, hal tersebut melanggar Pasal 40 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional serta dipertegas dalam PP No. 16 Tahun 2007 yang melarang pejabat publik terpilih menjadi pengurus KONI.
Ketentuan ini juga menjadi syarat absolut dalam PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang larangan pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi maupun politik.
Belum dipenuhinya syarat administratif pun menjadi sorotan: mulai dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat pernyataan bebas konflik kepentingan, laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya, keabsahan badan hukum masing-masing cabang olahraga, akta pendirian, hingga kelengkapan dokumen pengelolaan yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
Kasus ini sebenarnya sempat ditangani mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jefri pada Oktober 2025, namun kemudian terhenti.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejati Sumut Dr. Muhibuddin, S.H., M.H., menyatakan akan memeriksa berkas terlebih dahulu. “Saya cek dulu laporannya ya dek. Jika cukup alat bukti kita tindaklanjuti, jika sebaliknya kita hentikan,” ucapnya saat dikonfirmasi lewat selulernya, Kamis (07/05/2026) lalu.
Di sisi lain, Kasi Pidsus Kejari Asahan Chandra Syahputra menyebut perkara ditarik ke Kejati Sumut karena nilainya terlalu besar, sehingga Kejari Asahan tidak lagi menangani. Kendati demikian, hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Melalui surat terbaru ini, LPSH Asahan meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan segera melakukan pengawasan, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap oknum yang dinilai menghambat proses hukum.
Masyarakat berharap kasus ini tidak sekadar menjadi wacana, melainkan segera terungkap secara transparan sehingga dana publik yang diduga diselewengkan dapat dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat Kabupaten Asahan. (Dicky)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan