Ringkasan Berita:

• Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI membuka Lelang Serentak 10–14 Agustus 2026 diikuti 365 Kejari se-Indonesia, dengan potensi pemulihan aset mencapai Rp289,4 miliar.

• Kegiatan ini mewujudkan prinsip Recovery is Justice, meliputi beragam objek mulai dari barang senilai Rp3.000 hingga aset senilai Rp9 miliar, sekaligus menjadi tolak ukur kinerja satuan kerja.



DATAPOST.ID | JAKARTA – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya secara resmi membuka Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 pada Senin (10/8/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan secara hibrida ini menjadi rangkaian utama menyambut Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, sekaligus bukti nyata komitmen menghadirkan keadilan melalui pemulihan aset.

Baca Juga :  Kajati Sumut Dukung MPI: Santuni Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas di Ramadhan

Dalam sambutannya, Patris menegaskan lelang ini bukan sekadar seremonial prosedural, melainkan perwujudan tagline “Recovery is Justice” (Pemulihan adalah Keadilan).

“Keadilan tidak hanya berhenti pada putusan pidana pengadilan. Keadilan terwujud manakala kerugian negara dan masyarakat benar-benar dipulihkan dan dirasakan manfaatnya. Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri,” tegas Patris.

5 Hari Lelang Serentak, Potensi Capai Rp289 Miliar

Lelang berlangsung 10–14 Agustus 2026, dieksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah masing-masing, berdasarkan Surat Kepala BPA Nomor B-1479/BPA.3/BPApa.1/06/2026 tanggal 18 Juni 2026.

Data resmi menyebutkan:

– 365 Kejaksaan Negeri berpartisipasi aktif mendaftarkan objek; 78 satuan kerja lainnya menjadi target penyertaan periode selanjutnya.

Baca Juga :  Bravo !! Tim Gabungan TNI-Polri Dan BNN Kembali Temukan 1 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Tor Sihite

– Total nilai limit diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438.

– Nilai limit terendah: Rp3.000 berupa potongan kipas sabuk kendaraan; tertinggi: Rp9.111.240.000 berupa tanah dan bangunan dari Kejari Jakarta Selatan terkait perkara korupsi atas nama Terpidana Untung Arifin.

“Baik nilai kecil maupun besar, setiap rupiah adalah hak negara dan rakyat yang wajib dikembalikan,” tambahnya.

Beragam Objek, Manfaat Luas

Objek yang dilelang meliputi Barang Rampasan Negara, Barang Sita Eksekusi, hingga aset untuk penggantian kerugian korban—baik bergerak maupun tidak bergerak dengan status clean and clear.

Kegiatan ini bertujuan:

1. Meningkatkan pemahaman publik tentang peran BPA dan transparansi lelang;

2. Mengoptimalkan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara;

Baca Juga :  Abadikan Proklamasi, Forum Pemred SMSI Dukung Frans dan alex Mendur Jadi Pahlawan Nasional

3. Mempercepat pengembalian hak korban melalui Rekening Pemerintah Lainnya;

4. Mencegah penumpukan barang bukti yang nilainya menurun seiring waktu.

Penilaian Kinerja dan Penghargaan

Setiap Kejaksaan Tinggi wajib merangkum data keberhasilan lelang, jumlah peserta penawar, realisasi setoran, hingga metode promosi, dan melaporkannya ke BPA paling lambat 27 Agustus 2026.

Satuan kerja dengan kinerja terbaik akan dianugerahi penghargaan resmi pada puncak peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 pada tanggal 2 September 2026.

Pembukaan turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, pejabat di lingkungan BPA Kejaksaan RI, serta diikuti seluruh jajaran kejaksaan di daerah secara daring. (Red)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News