DATAPOST.ID JAKARTA — Seorang buronan bernama Awalludin, SE (45) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lampung.

Terpidana Awalludin diamankan tim gabungan kejaksaan di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Mei 2025.

Terpidana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Berdasarkan siaran pers Kapuspenkum Kejagung melalui pesan WhatsApp yang diterima awak media, bahwa Terpidana Awalludin yang merupakan Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2009 terlibat kasus korupsi pada kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp249.954.500 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga :  Melalui SheHacks 2025, Indosat Ooredoo Hutchison Buka Peluang Technopreneur Perempuan di Nias

“Terpidana diamankan karena telah memperkaya diri sendiri dengan tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) pada kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah”, tulis Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum dalam siaran pers, Senin (19/05/2025)

Saat diamankan, kata Kapuspenkum, Terpidana Awalludin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti”, tandasnya.

Sementara, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Berbagi Rezeki, Kapolres Madina Bersama Komunitas Trabas Bagikan Sembako Di Desa Parbangunan

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan”, tegas Jaksa Agung Burhanuddin ST. (Lubis)