Ringkasan Berita:

• Penetua Gereja GKPS Hotben Purba melaporkan oknum dokter inisial JLP ke Polsek Sunggal atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 434 KUHP Baru.

• Masalah bermula dari perbedaan pandangan pembentukan sektor baru, di mana terlapor menuduh korban memalsukan tanda tangan secara terbuka padahal dokumen telah diverifikasi sah.

• Upaya damai dan tiga kali somasi tak direspon, bahkan terlapor tak hadir saat mediasi.

• Pihak pelapor meminta polisi segera naikkan status perkara ke tahap penyidikan, sementara polisi menyatakan akan segera kembali memanggil terlapor.



DATAPOST.ID | MEDAN – Dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di lingkungan pelayanan gereja berujung ke ranah hukum. Hotben Purba, seorang penetua Gereja GKPS, melaporkan oknum dokter berinisial JLP ke Polsek Sunggal.

Pelaporan didasari tuduhan palsukan dokumen yang dilontarkan terlapor secara terbuka, sekaligus penolakan upaya damai hingga ketidakhadiran dalam mediasi yang dijadwalkan kepolisian. Korban dan kuasa hukum kini mendesak Reskrim Polsek Sunggal segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Madina Bersama Polsek Muara Sipongi Amankan Kurir dan 16 Kilo Ganja Kering Siap Edar

Kejadian bermula dari rencana pembentukan sektor baru di lingkungan gereja. Korban Hotben Purba menjelaskan, sebanyak 12 kepala keluarga telah menyepakati pemekaran dari Sektor 5 guna mempermudah pelayanan dan menghindari gesekan antarjemaat. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan dan Berita Acara yang telah diverifikasi serta disetujui Pimpinan Harian Majelis Jemaat (PMHJ).

Alih-alih mendukung, terlapor yang juga sesama penetua justru menghambat proses tersebut dan melontarkan tuduhan keras secara terbuka saat rapat majelis maupun di lingkungan tempat ibadah. “Ia menuduh saya memalsukan tanda tangan demi mengajukan pembentukan sektor baru, padahal semua dokumen asli dan tanda tangan jemaat sudah diverifikasi sah oleh majelis gereja,” ungkap Hotben Purba didampingi kuasa hukumnya Franzul M. Sianturi, S.E., S.H, dan Abiden Simamora, S.H, usai menghadiri mediasi di Polsek Sunggal, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga :  Bantu Evakuasi Toyota Rush Jatuh ke Sungai Batang Natal, Kasat Lantas Polres Madina: "Pengendara Harus Utamakan Keselamatan Saat Di Perjalanan"

Tuduhan itu diduga sangat merugikan nama baik korban serta menimbulkan trauma dan ketakutan bagi jemaat lain yang hadir. Terlapor bahkan mengancam akan melaporkan korban dan beberapa jemaat ke pihak berwajib atas dugaan pemalsuan yang dimaksud.

Sebelum melapor ke polisi, korban telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dan melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun tak mendapat tanggapan. Bahkan saat kepolisian mengundang kedua belah pihak bermediasi, terlapor sama sekali tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

“Kami melihat sikap terlapor tidak menghargai upaya perdamaian maupun proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, kami meminta Polsek Sunggal segera melanjutkan proses perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka sesuai Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas kuasa hukum Franzul M. Sianturi, S.E., S.H.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Waterfront Samosir: Muncul Perbedaan Angka Temuan BPK Rp147 Juta vs Rp13 Miliar

Ia menambahkan bahwa bukti-bukti pendukung mulai dari dokumen kesepakatan, saksi mata, hingga bukti komunikasi sudah diserahkan lengkap ke kepolisian.

Pihak kepolisian Polsek Sunggal mengonfirmasi telah menerima laporan dan bukti, serta berencana akan kembali memanggil terlapor setelah sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Sunggal.

Kasus ini menjadi catatan penting bahwa setiap perbedaan pandangan dalam organisasi maupun lembaga keagamaan sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah, namun tetap tunduk pada aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh diiringi fitnah yang mencederai kehormatan orang lain. (***)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News