Pemilik Galian C Batu Padas Diduga Ilegal di Desa Marjanji Aceh Terkesan “Kebal Hukum”. Dimana APH.?
DATAPOST.ID ASAHAN — Sepertinya, SM selaku pemilik usaha galian C batu padas yang berlokasi di Bedeng 7 Dusun 1 Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan terkesan kebal hukum dalam menjalankan aktivitasnya diduga ilegal.
Hal tersebut dikarenakan pemilik usaha galian C batu padas ilegal tetap nekat dan berani menjalankan aktivitasnya meskipun tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait.
Ironisnya, tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Terkesan APH tutup mata tutup telinga terhadap adanya aktivitas galian C batu padas ilegal di lokasi tersebut.
Menurut sejumlah warga di sekitar lokasi yang identitasnya minta dirahasiakan menjelaskan, bahwa aktivitas galian C batu padas ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Sebelum adanya peristiwa longsor pada Jumat semalam bang, sedikitnya belasan truk keluar masuk ke lokasi galian C itu untuk mengangkut material batu padas bang”, ucap mereka, Sabtu (06/09/2025).
Mereka mengatakan, bahwa peristiwa longsor yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia dan luka berat di lokasi galian C tersebut sudah dua kali terjadi.
“Kejadian pertama pada tanggal 29 September 2023 lalu. Saat itu, sebanyak dua pekerja tambang meninggal dunia dan satu pekerja lainnya mengalami luka berat. Namun, dikarenakan pemilik lokasi galian C tersebut kuat jadi bisa terbebas dari jeratan hukum APH”, kata mereka.sembari tersenyum.
Kemudian, lanjut mereka, kejadian yang sama kembali terjadi pada Jumat 5 September 2025 kemarin. Pada peristiwa itu, ada sebanyak tiga orang pekerja tambang meninggal dunia dan satu pekerja lainnya turut mengalami luka berat.
Warga masyarakat di sekitar lokasi berharap kepada pihak aparat penegak hukum agar dapat memberikan sanksi tegas kepada pemilik galian C batu padas diduga ilegal maupun pihak-pihak yang terlibat.
Terpisah, Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Arbin Rambe, SH., MH., mengaku jika proses penanganan perkara terkait longsornya tebing di lokasi galian C batu padas ilegal tersebut sudah dilimpahkan ke unit Tipidter Polres Asahan.
“Jika ada yang ingin dikonfirmasi terkait hal-hal tersebut, silahkan saja ke unit Tipidter Polres Asahan ya bang. Karena proses perkaranya sudah dilimpahkan ke unit tersebut”, pungkasnya. (DS)
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan