Total Rp5,9 Miliar Per Tahun! Pengelolaan Dana KORPRI Asahan Dipertanyakan, Minta Diusut
Ringkasan Berita:
• DP KORPRI Asahan menerima total dana hibah Rp3,55 Miliar selama 2022 – 2026 dan menghimpun iuran anggota Rp2,4 Miliar setiap tahun
• Minimnya keterbukaan soal rincian penggunaan memicu desakan agar aparat pengawas dan penegak hukum melakukan pemeriksaan mendalam.
• Pihak pengurus membenarkan besaran dana, menyatakan pengelolaan sudah sesuai aturan, diaudit BPK, dan digunakan untuk kegiatan organisasi serta kesejahteraan anggota.
• Namun masyarakat tetap meminta bukti pertanggungjawaban yang dipublikasikan secara terbuka
DATAPOST.ID | ASAHAN — Diduga tumpang tindih anggaran dan terkesan tidak transparan, pengelolaan dana hibah yang diterima Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP KORPRI) Kabupaten Asahan menjadi perhatian sejumlah kalangan setelah munculnya Perbup Nomor 8 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Pasalnya, organisasi yang menaungi Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Asahan yang secara berturut-turut sebesar Rp650 juta pada tahun 2022, Rp800 juta tahun 2023, Rp800 juta tahun 2024, Rp800 juta tahun 2025 dan tahun 2026 Rp500 juta. Selama 5 tahun, total dana hibah yang dikelola DPK KORPRI Asahan mencapai Rp.3,5 miliar lebih.
“Besarnya anggaran dana hibah DP KORPRI Asahan yang dinilai tumpang tindih dan fantastis ini memunculkan berbagai ragam pertanyaan mulai dari efektivitas program, rincian penggunaan anggaran serta bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan para anggotanya,” ungkap pensiunan PNS Pemkab Asahan yang namanya minta tidak disebutkan, Selasa (4/8/2026)
Sorotan semakin menguat lantaran organisasi KORPRI ini memperoleh dana hibah lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selain menerima hibah, DP KORPRI Asahan juga menghimpun iuran wajib bulanan dari seluruh ASN dengan nominal bervariasi sesuai golongan masing-masing. Bahkan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Asahan ke DP KORPRI Asahan setiap tahun dipertanyakan.
Menariknya, dua sumber pendanaan yang berjalan bersamaan itu seharusnya dikelola secara terbuka. Namun hingga kini, sejumlah pihak mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai rincian penggunaan dana hibah maupun akumulasi iuran yang dihimpun dari anggota setiap bulan. Karena itu, kita minta jaksa dan polisi segera mengusutnya, ucap pensiunan PNS yang namanya minta dirahasiakan
“Jika organisasi menerima dana hibah dari APBD sekaligus menarik iuran rutin dari seluruh anggota, maka laporan penggunaan anggaran semestinya disampaikan secara menyeluruh dan terbuka. Transparansi adalah kunci sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada anggota dan masyarakat,” ujarnya.
Tidak sedikit pihak-pihak mempertanyakan apakah seluruh dana hibah tersebut telah digunakan sesuai peruntukannya, apakah terdapat laporan pertanggungjawaban yang lengkap maupun pengelolaannya apakah telah diaudit sesuai dengan ketentuan. Atau jangan-jangan hanya diatas kertas belaka namun penuh kepalsuan data semata.
Desakan agar dilakukanya pemeriksaan secara independen ini mulai bermunculan. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas dinilai perlu menelusuri seluruh dokumen penganggaran, realisasi belanja, bukti pertanggungjawaban hingga kesesuaian pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah maupun iuran anggota KORPRI ini.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah adanya dugaan penyelewengan dan penyimpangan dalam tata kelola keuangan organisasi serta menjaga kepercayaan para ASN yang selama ini juga turut menyetorkan iuran rutin setiap bulan kepada pengurus DP KORPRI Asahan.
Menanggapi persoalan itu, Ketua DP KORPRI Kabupaten Asahan, Drs John Hardi Nasution, MSi melalui Sekretarisnya, Mohammad Azmy Ismail, AP, MSi, yang dikonfirmasi diruang kerjanya mengaku jika bantuan dana hibah Pemkab Asahan yang dipersoalkan itu mereka terima sejak tahun 2022, 2023, 2024, 2025 dan 2026.
“Memang benar, selama 5 tahun DP KORPRI Asahan ada menerima dana hibah sekitar Rp. 3.550.000.000. Dana hibah Pemkab Asahan ke DP KORPRI Asahan setiap tahunnya itu tidak ada masalah dan tidak melanggar aturan. Usulan kegiatan yang bersumber dari hibah inipun berdasarkan rapat anggota dan pengurus KORPRI. Jadi, dana hibah yang kita terima ini tidak bertentangan dengan aturan,” tuturnya.
Azmy menjelaskan, jumlah anggota DP KORPRI Asahan sebanyak 6.800 orang. Iuran dari anggota selama satu bulan berkisar Rp200 juta. Kalau kita hitung selama satu tahun, iuran mencapai Rp2,4 miliar. “Iuran memang tergantung golongan PNS/ASN nya. Jadi, uang yang kita kumpulkan ini kita simpan di Bank Sumut dan setiap bulannya kita ambil,” katanya.
Lebih lanjut Azmy menyampaikan bahwa hasil musyawarah kabupaten terkait Iuran KORPRI Asahan, dipaparkan dan digunakan untuk kesejahteraan para anggota, kegiatan sosial termasuk anggota meninggal dunia kita berikan santunan duka kepada keluarganya sebesar Rp5 juta, pengusungan jenazah, anggota sakit dirawat didalam maupun diluar asahan diberikan biaya Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta, pemberian penali kasih, korban bencana, anggota pensiun dan lain sebagainya, ujar Azmy yang juga menjabat Asisten I Pemkab Asahan.
Dana hibah setiap tahunnya semua sudah digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya dan bahkan telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kegiatan dana hibah ini rata-rata digunakan untuk acara ulang tahun KORPRI, kegiatan Forkab, Rakerkab, Muskab, MTQ tingkat Provinsi, Korda sampai ketingkat Kornas, sebut Azmy.
“Alhamdulillah, untuk dilevel Sumatera Utara dan tingkat Nasional kita yang terbaik. Jadi kegiatan kita semua dipaparkan oleh kepada semua anggota dan pengurus KORPRI dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya. (Dicky)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan