RINGKASAN BERITA:

• HKTI Asahan dan warga berdemo ke kantor PT BSP menolak perpanjangan HGU seluas 18.556 hektar yang dinilai sudah berakhir.

• Klaim perusahaan sudah punya SK baru dibantah BPN Asahan.

• Ketegangan meningkat setelah posko warga, listrik, dan tanaman dirusak orang tak dikenal.

• Massa minta BPN batalkan proses izin, usut tuntas pengrusakan, dan transparansi kewajiban kemitraan serta pajak.

• Manajemen PT BSP belum menjawab soal pengrusakan dan merujuk ke tim legal.



DATAPOST.ID | KISARAN – Ketegangan sengketa lahan di Kabupaten Asahan memuncak. Satuan Tugas Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Asahan bersama gabungan kelompok tani dan warga sekitar menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran ke Kantor Besar PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Kisaran, Senin (03/08/2026). Aksi ini dipicu dugaan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berakhir, ketidakjelasan status surat izin, serta insiden pengrusakan fasilitas dan tanaman milik warga di lahan sengketa.

Baca Juga :  360 Jemaah Kloter 10 Tiba di Medan, Kakanwil: Haji Mabrur Bukan Sekadar Gelar, Harus Diamalkan Seumur Hidup

Aksi dipimpin langsung Koordinator Aksi Zulkifli Matondang dan Ketua Satgas HKTI Asahan OK Rasyid. Massa menuntut kejelasan status hukum lahan yang HGU-nya dinilai telah berakhir dalam rentang tahun 2022 hingga 2026. Warga selama ini telah memanfaatkan lahan eks HGU di kawasan Jalan Tusam untuk bercocok tanam palawija, turut mendukung program ketahanan pangan nasional.

Polemik memanas usai dialog 25 Juli 2026, saat pihak PT BSP mengklaim telah mengantongi Salinan Keputusan HGU tertanggal 13 Juli 2026. Namun konfirmasi dua hari kemudian ke Bagian Sengketa Tanah Kantor BPN Asahan justru menyatakan surat yang dimaksud belum ada dan belum diterbitkan.

Situasi semakin memburuk pada Kamis, 30 Juli 2026 pagi. Sekitar 9 unit kendaraan berwarna putih masuk ke lokasi dan merusak posko/gubuk Satgas HKTI, membongkar meteran listrik PLN, serta mencabut tanaman ubi milik warga. Hingga kini pelaku belum diketahui dan belum ada pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kebahagiaan Masih Suasana Idul Fitri 1446 H, Abdul Ghoni: Semoga Membawa Keberkahan dan Kedamaian

Dalam tuntutannya, OK Rasyid meminta Menteri ATR/Kepala BPN menahan diri tidak menerbitkan perpanjangan HGU PT BSP seluas 18.556 hektar. Alasannya: konflik pertanahan masih terjadi di banyak titik, kewajiban alokasi kebun belum terpenuhi, serta ada surat kesultanan yang tidak mendukung perpanjangan. Selain itu, massa menuntut:

1. PT BSP buktikan secara terbuka keaslian SK HGU yang diklaim

2. Kepolisian segera usut dan tangkap pelaku pengrusakan posko serta tanaman warga

3. Hentikan proses perpanjangan izin hingga semua persoalan selesai

4. Transparansi pembayaran pajak lahan periode 2022–2026

Saat aksi berlangsung, tidak ada pimpinan manajemen yang menemui massa secara langsung. Divisi Kemitraan PT BSP Haris Nasution saat dikonfirmasi wartawan mengaku sedang di luar kantor dan belum menerima pemberitahuan aksi. “Tidak tahu apa yang disuarakan rekan-rekan HKTI,” ujarnya.

Baca Juga :  Bersama Pegawai Lapas Pancur Batu, WBP Sembelih 3 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1444 H

Terkait status HGU, Haris menyatakan kewenangan penjelasan ada di Departemen Legal yang saat ini berada di Medan. Soal kewajiban lahan kemitraan, ia meluruskan: “Sesuai Permentan 18/2021 saat ini aturannya 20 persen, bukan 30 persen. BSP menerapkan pola kemitraan dengan petani swadaya, bukan sistem plasma.” Namun rincian data realisasi kemitraan belum dapat disampaikan saat itu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT BSP belum memberikan tanggapan apapun terkait dugaan keterlibatan atau pengetahuan perusahaan atas insiden pengrusakan posko, pembongkaran listrik, dan pencabutan tanaman pada 30 Juli lalu.

Massa aksi berharap pemerintah pusat dan instansi terkait segera turun tangan menyelesaikan sengketa secara adil, mengutamakan kepastian hukum bagi petani serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan. (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News