Dana Revitalisasi Sekolah Diduga Rentan Bocor, Kepsek Pakai Pihak Ketiga – LSM Pucuk Bukit Nusantara Siap Lapor ke APH
Ringkasan Berita:
• Program Revitalisasi Sekolah di Sumatera Utara senilai Rp852 miliar diduga penuh penyimpangan.
• LSM Pucuk Bukit Nusantara menuding banyak kepala sekolah menyerahkan pekerjaan ke kontraktor padahal aturan mewajibkan sistem swakelola bersama warga dan komite sekolah.
• Dugaan ini makin kuat dengan indikasi penunjukan kontraktor oleh oknum dinas, harga borongan mahal, serta ketidakterlibatan warga sekitar.
• Lembaga ini berjanji akan melaporkan temuan lengkap ke aparat penegak hukum dan meminta PPATK menelusuri aliran dananya.
DATAPOST.ID | MEDAN – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen yang mengalokasikan anggaran besar di Sumatera Utara justru memunculkan dugaan pelanggaran serius. LSM Pucuk Bukit Nusantara menuding banyak sekolah tidak melaksanakan pekerjaan secara swakelola melainkan menyerahkan ke pihak ketiga/kontraktor—langkah yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Pihaknya berjanji akan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum setelah data lengkap terkumpul.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 mendapat alokasi nasional Rp14 triliun, menyasar sekitar 11.470 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Khusus di Sumatera Utara, program ini menyasar 897 sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, SMA hingga SMK dengan total anggaran Rp852 miliar. Kota Medan sendiri mendapat jatah Rp47,4 miliar untuk membenahi 48 bangunan sekolah.
Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening sekolah dengan rentang nilai per satuan pendidikan antara Rp500 juta hingga Rp2,2 miliar. Sesuai ketentuan, pekerjaan wajib dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah yang melibatkan komite sekolah dan warga sekitar—tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada kontraktor atau pihak ketiga.
Namun hasil pemantauan LSM Pucuk Bukit Nusantara bersama Forum Wartawan Kejaksaan Sumut (FORWAKA) menemukan banyak penyimpangan. Ketua Umum LSM Pucuk Bukit Nusantara, Bistok P Malau, SH, menyatakan dugaan kuat kepala sekolah melibatkan pihak ketiga, bahkan ada indikasi penunjukan pemborong oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan.
“Pelaksanaan revitalisasi wajib swakelola murni. Jika diserahkan ke kontraktor, itu jelas melanggar Juknis Program serta Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022. Ini rentan manipulasi laporan keuangan dan fisik fiktif,” tegas Bistok di Medan, beberapa hari yang lalu, (20/7/2026).
Praktik ini juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pekerjaan bernilai di atas Rp200 juta wajib melalui proses lelang kompetitif, tidak boleh pengadaan langsung apalagi diserahkan sepihak tanpa prosedur.
Pantauan di sejumlah sekolah seperti SDN 067263 Medan Marelan (Rp506,5 juta), SMPN 20 Medan (Rp2,2 miliar), hingga SMPN 38 Medan (Rp1,2 miliar) menunjukkan warga sekitar yang memiliki keahlian bangunan tidak dilibatkan, dan usaha lokal di sekitar sekolah tidak mendapatkan informasi pekerjaan. Harga borongan serta harga bahan bangunan pun diduga jauh lebih tinggi dari wajar.
Keterlibatan komite sekolah dan masyarakat juga dinilai sekadar formalitas, karena panitia pembangunan tidak dibentuk sesuai prosedur.
Bistok menegaskan lembaganya sedang merangkum seluruh data dan bukti untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum. Ia juga meminta Kejaksaan dan PPATK segera turun tangan memeriksa aliran dana dari rekening sekolah ke rekening pihak ketiga.
“Kami minta aparat segera jemput bola, lakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti. PPATK harus memelototi arus dananya. Jika dibiarkan, tujuan mulia program ini tak tercapai dan kerugian negara bisa sangat besar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara maupun Kemendikdasmen terkait dugaan pelanggaran ini.
Masyarakat berharap program revitalisasi benar-benar bermanfaat bagi perbaikan fasilitas pendidikan tanpa tergerus penyimpangan. (***)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan