DATAPOST.ID JAKARTA — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan sejumlah SGD 2 juta (mata uang dolar Singapura) dari serangkaian penggeledahan di beberapa tempat, yakni Kantor PT QSE, PT SD dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik lainnya, yang semuanya diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus Kejagung RI pada, Rabu 06 Maret 2024 hingga Jum’at 08 Maret 2024.
“Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan mata uang asing dolar Singapura senilai SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan dengan hasil tindak kejahatan,” jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis melalui siaran pers yang diterima redaksi datapost.id pada, Sabtu (09/03/2024)
Ketut Sumedana juga menjelaskan, bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan Tim Penyidik guna menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan serta keterangan para tersangka dan saksi tentang aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” pungkas Ketut.
Untuk diketahui, terkait perkara dugaan korupsi komoditas timah ini, Tim Penyidik pada JAM Pidsus telah menetapkan 14 orang menjadi tersangka.
Selain itu, sebanyak 139 orang telah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai kesaksiannya.
Menurut perhitungan Tim Penyidik, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan timah ilegal ini senilai Rp271.069.688.018.700.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHP. (Lubis)
Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI