Ringkasan Berita:

• Kanwil Kemenagsu secara resmi mendeklarasikan Pesantren Ramah Anak.

• Kegiatan ini menegaskan komitmen mewujudkan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta perundungan.

• Kakanwil Kemenagsu Ahmad Qosbi menekankan ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan diikuti pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.

• Deklarasi memuat lima poin utama, mulai dari penolakan keras terhadap kekerasan hingga jaminan kebebasan santri beraspirasi, sebagai wujud persiapan generasi emas Indonesia 2045.


DATAPOST.ID | MEDAN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) resmi meluncurkan Deklarasi Pesantren Ramah Anak.

Langkah ini menjadi bukti komitmen kuat mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikologis bagi seluruh santri di wilayah Sumut. Acara berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sumut, pada Rabu (15/7).

Baca Juga :  Hingga Krediturnya Wafat, Kredit Macet Rp23 Miliar di Bank Sumut Tak Tuntas

Kepala Kanwil Kemenagsu H. Ahmad Qosbi menegaskan, deklarasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah krusial menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan pesantren.

“Pesantren adalah pencetak generasi Islami unggul. Harus dipastikan tempat ini benar-benar aman dan nyaman. Program ini juga bertujuan melindungi hak anak, mengembangkan potensi mereka, serta memberi ketenangan bagi orang tua yang menitipkan putra-putrinya,” ujar Ahmad Qosbi.

Ia menambahkan, keberhasilan program bergantung pada sinergi dari tingkat pimpinan hingga lapisan terbawah. Kanwil Kemenag Sumut berjanji rutin melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi agar prinsip ramah anak benar-benar terjalin dalam kehidupan sehari-hari pesantren.

Sementara itu, Kepala Bidang PAKIS Dahyar Husein mengajak seluruh jajaran di daerah untuk berkomitmen penuh mewujudkan deklarasi ini.

Baca Juga :  Maulid Nabi 1448 H di Lapas Pancur Batu: Tanamkan Akhlak Rasulullah bagi Warga Binaan

“Komitmen ini kita persembahkan demi masa depan anak-anak, agar tumbuh menjadi pemimpin berakhlak mulia menyongsong Indonesia Emas 2045,” ucapnya.

Isi Pokok Deklarasi:

1. Menjadikan pesantren tempat tumbuh kembang yang aman, nyaman, sehat, dan inklusif sesuai syariat serta aturan hukum;

2. Menolak segala bentuk kekerasan, perundungan, pelecehan, eksploitasi, diskriminasi, dan intoleransi;

3. Menerapkan pola asuh berbasis kasih sayang (tarbiyah bil mahabbah) dan keteladanan;

4. Bersinergi dengan pemerintah, lembaga perlindungan anak, psikolog, dan unsur terkait lainnya;

5. Memberikan ruang aman bagi santri menyampaikan aspirasi maupun pengaduan tanpa rasa takut.

Melalui deklarasi ini, Kemenag Sumut menargetkan seluruh pondok pesantren di wilayahnya menjadi pelopor pendidikan berbasis agama yang ramah, melindungi, dan menjunjung tinggi martabat anak. (***)

Baca Juga :  Ketua DPRD dan Bupati Mandailing Natal Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pesantren Musthafawiyah Purba Baru

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News