DATAPOST.ID | ASAHANDugaan pengalihfungsian Kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 1.266,6 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, menjadi perkebunan kelapa sawit murni dinilai sebagai pelanggaran hukum yang sangat berat. Pelaku dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 10 tahun serta denda administrasi Rp25 juta per hektar.

Demikian ditegaskan praktisi hukum di Asahan, Rusmanto Sirait, SH, MH, saat memberikan keterangan di Kisaran, Sabtu (11/7/2026).

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2025, UU Kehutanan juncto UU Cipta Kerja, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), penggunaan kawasan HTR untuk sawit monokultur tanpa izin alih fungsi sah adalah tindakan ilegal. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bahkan berwenang melakukan penyitaan lahan dan pengembalian fungsi hutan.

Baca Juga :  Guna Memberikan Edukasi Berkendaraan Yang Baik, PT Indako Trading Coy Gelar Sosialiasi Keselamatan Berkendara Di SMA 2 Plus Panyabungan

Dugaan Pelanggaran di Lapangan

Kawasan yang dikelola Koptan Mandiri tercatat seluas 1.262,61 hektar, terdiri atas Blok I di Desa Perbangunan seluas 697 hektar dan Blok II yang melintasi batas Kabupaten Asahan dan Labuhanbatu Utara seluas 565,61 hektar. Dugaan pelanggaran mencuat setelah terjadi peralihan kepengurusan koperasi pada 2014.

Berdasarkan penelusuran, ditemukan bukti kwitansi pembayaran bermaterai yang diduga sebagai transaksi pengalihan hak kelola lahan kepada pihak ketiga. Harga yang tercatat berkisar Rp30–50 juta per hektar. Mantan Kepala Dusun setempat pun mempertanyakan mengapa kawasan yang dulunya ditanami kayu oleh warga kini berubah menjadi kebun sawit dan justru dikuasai orang luar desa.

Klarifikasi Pengurus Koperasi

Baca Juga :  Misteri Kematian Mahasiswa USU Terungkap. Polda Sumut Simpulkan Minum Racun Sianida

Ketua Koptan Mandiri sekaligus Anggota DPRD Asahan, Wahyudi, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak ada jual beli lahan maupun pemindahtanganan kawasan kepada pihak lain atau pejabat.

“Yang disebutkan masyarakat itu tidak benar. Ramlan Sinaga hanya anggota yang mengelola 6 hektar dan menampung hasil panen, bukan pemilik ratusan hektar. Alat berat yang masuk juga bukan di dalam kawasan HTR,” ujarnya.

Wahyudi juga mengaku bibit tanaman keras bantuan pemerintah seperti durian, petai, dan aren tidak bertahan hidup di tanah gambut yang masam, sehingga hanya sengon yang tumbuh subur.

Aturan Jelas: HTR Bukan Untuk Sawit Permanen

Rusmanto menegaskan secara regulasi, izin HTR mutlak diperuntukkan tanaman kehutanan atau Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), bukan kelapa sawit sebagai komoditas utama. Meskipun ada kebijakan “keterlanjuran” dalam UU Cipta Kerja, sawit hanya diizinkan dalam skema Jangka Benah maksimal satu daur hidup (25 tahun).

Baca Juga :  Kejati Kaltim Sita Uang Ratusan Miliar dan Barang Mewah Terkait Korupsi Lahan Transmigrasi

“Setelah itu wajib dikembalikan jadi hutan. Dilarang keras menanam ulang sawit. Koperasi wajib menyisipkan minimal 100 batang pohon hutan per hektar dalam waktu satu tahun izin keluar,” jelas Rusmanto.

Pola penanaman yang diwajibkan adalah campuran agroforestri, blok, atau pagar batas kawasan. Jika terbukti melanggar, izin pengelolaan dapat dicabut dan seluruh aset di kawasan disita negara. (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News