DATAPOST.ID | MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara berkolaborasi dengan Pemprov Sumut, Kejati Sumut, Kanwil BPN, dan Badan Wakaf Indonesia untuk menyusun nota kesepahaman (MoU) percepatan pendaftaran dan penyelamatan tanah wakaf di wilayah. Rapat perumusan draf dokumen berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Rabu (8/7/2026).

Ketua Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumut, Sari Putra, menyatakan dukungan penuh Kepala Kanwil terhadap langkah ini. “Semoga MoU nanti memudahkan kita menyelamatkan aset wakaf dan memanfaatkannya sebesar‑besarnya untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Ia menambahkan kerja sama tingkat pusat antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN sudah terjalin, kini saatnya diwujudkan hingga ke tingkat daerah.

Baca Juga :  Pemilu 2024, Polres Madina Siap Amankan 1.417 TPS

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut, Nur Handayani, menyampaikan komitmen penuh Kajati Sumut untuk mengawal program ini. “Kami siap bersinergi sesuai tugas pokok dan fungsi demi melindungi aset wakaf secara hukum serta meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang,” tegasnya.

Pertemuan yang juga dihadiri perwakilan tim hukum, kerja sama, dan humas Kanwil Kemenag Sumut berlangsung dengan diskusi mendalam. Hasil pembahasan akan segera disempurnakan menjadi draf final, yang rencananya akan ditandatangani oleh para pimpinan instansi dalam waktu dekat.

Langkah sinergi ini menjadi langkah nyata perlindungan aset keagamaan, agar tanah wakaf terdaftar sah, terhindar dari perselisihan, dan bermanfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat Sumatera Utara. (Mam/***)

Baca Juga :  Siswi MAN 2 Model Medan Adzra Lulus Kuliah di UGM Jalur UTBK Berkeinginan Melindungi Hak Warga Negara Indonesia di Luar Negeri

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News