Kemenag Medan & BPN Bersinergi Amankan Aset Wakaf
DATAPOST.ID | MEDAN – Kantor Kementerian Agama Kota Medan bersama Kantor ATR/BPN Kota Medan berkomitmen penuh mempercepat proses sertifikasi seluruh aset wakaf. Langkah ini diambil demi menjamin kepastian hukum, melindungi aset umat dari sengketa, serta menindaklanjuti penetapan Medan sebagai Kota Wakaf.
Kepala Kantor Kemenag Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, M.A., menegaskan urgensi langkah tersebut. Banyak lahan wakaf belum memiliki bukti kepemilikan yang jelas, sehingga berisiko digugat maupun hilang.
“Sertifikasi wajib disosialisasikan kepada BKM dan Nazir, agar aset umat memiliki payung hukum kuat dan aman dari sengketa,” ujarnya, Rabu (01/07/2026).
Program ini juga menjadi langkah nyata mendukung pencanangan Wali Kota Medan menjadikan daerah ini sebagai Kota Wakaf, sekaligus menjadi proyek percontohan pengamanan aset wakaf.
Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kemenag Medan, Firdansyah Manaek Hasibuan, S.Ag., M.H., serta Kepala Seksi Bimas Islam, H. Ahmad Kamil Harahap, S.Ag., M.H., mengimbau pengurus dan nazir aktif menyiapkan kelengkapan dokumen.
Selain itu, Kepala KUA dan Penyuluh Agama diberi waktu 14 hari untuk melakukan pendataan dan pemantauan menyeluruh aset wakaf di wilayah tugasnya masing-masing.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Medan, Erwinsyah Silalahi, S.ST., M.Si., menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa percepatan sertifikasi wakaf merupakan program prioritas nasional, dan berharap dukungan semua pihak agar seluruh aset segera memiliki legalitas yang sah dan tercatat resmi.
Sinergi ini diharapkan dapat menjamin perlindungan aset wakaf, mewujudkan administrasi pertanahan yang rapi, serta mengokohkan status Medan sebagai Kota Wakaf yang terpercaya. (***)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan