Perkara Abang Aniaya Adik Kandung Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif, Keduanya Kembali Rukun
DATAPOST.ID | MEDAN – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan saudara kandung, Yasori Harefa dan Yasabar Harefa, akhirnya tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menghentikan proses hukum tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif, setelah kedua belah pihak berdamai dan menginginkan hubungan kekeluargaan tetap terjaga.
Keputusan ini ditetapkan dalam ekspose permohonan penyelesaian perkara yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026 secara daring dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Asisten Pidana Umum Suhendri, S.H., M.H., serta pejabat terkait.
“Kami putuskan perkara ini diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Pertimbangannya kuat, karena tersangka dan korban adalah saudara kandung,” tegas Muhibuddin.
“Tujuannya jelas, agar hubungan kekeluargaan tetap terjaga dan tidak terputus akibat perselisihan ini,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gunungsitoli, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.
Berawal dari rasa tidak terima ditegur oleh adiknya, Yasori Harefa kemudian marah dan memukul Yasabar Harefa. Atas perbuatannya, tersangka Yasori Harefa disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP.
Keputusan menghentikan perkara ini diambil setelah seluruh unsur persyaratan terpenuhi: tersangka telah memohon maaf secara tulus, korban memaafkan tanpa syarat, keluarga besar meminta pertikaian diakhiri, serta perangkat desa dan tokoh masyarakat secara resmi mendukung penyelesaian damai tersebut.
Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan kondisi semula dan menjaga keharmonisan hubungan sosial serta kekeluargaan. (***)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan