PN Stabat Kabulkan Sebagian Gugatan, Kuasa Hukum Suhatman Jambak Apresiasi Putusan Berkeadilan
DATAPOST.ID | LANGKAT – Pengadilan Negeri Stabat mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Suhatman Jambak terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan ruko.
Putusan Nomor 92/Pdt.G/2025/PN Stb ini sekaligus membatalkan kekuatan hukum risalah lelang yang sebelumnya diterbitkan, serta menegaskan status kepemilikan sah penggugat. Pihak penggugat dan kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Stabat menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tergugat I, III, dan IV, serta mengabulkan gugatan Suhatman Jambak untuk sebagian. Hakim menetapkan Suhatman Jambak sebagai pemilik sah tanah dan bangunan ruko bernama Toko Emas Selamat yang beralamat di Jalan Sudirman Nomor 23, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 700/Brandan Timur.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan perbuatan Tergugat I, II, dan IV (KPKNL Cabang Medan) sebagai perbuatan melawan hukum. Risalah Lelang Nomor 320/02.01/2025-01 tanggal 9 Juli 2025 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Hakim juga memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak memproses pengalihan nama sertifikat atas nama Suhatman Jambak ke nama pihak lain.
Kuasa Hukum Suhatman Jambak, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., didampingi rekan-rekan pengacara dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang terdiri dari Nopika Sari Aritonang, S.H., M.Kn., Muhammad Ilham, S.H., M.H., dan Khairul Umam Syamsuyar, S.H., M.H.
“Kami hargai dan apresiasi putusan ini. Majelis Hakim telah memeriksa dan memutus secara objektif, independen, serta berpegang teguh pada fakta dan hukum yang terungkap di persidangan. Ini bukti nyata bahwa pengadilan tetap menjadi tempat mencari keadilan dan kepastian hukum,” ujar Dongan di depan PN Stabat, pada Selasa (30/6).
Suhatman Jambak selaku penggugat juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum. Ia menilai putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan tetap menjadi landasan utama penegakan hukum di Indonesia.
“Pengadilan adalah benteng terakhir bagi pencari keadilan. Putusan yang diambil berdasarkan hukum dan hati nurani akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tegas Suhatman.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi acuan serta mengembalikan rasa keadilan bagi pihak yang bersengketa, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan jujur dan profesional. (***)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan