DATAPOST.ID | GUNUNGSITOLITim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka JPZ yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kini langsung ditahan selama 20 hari.

Penyerahan tahap II ini berlangsung Kamis (25/6) di lingkungan Kejari Gunungsitoli. Proyek yang bermasalah ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.

JPZ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Maret 2026. Seiring diserahkannya berkas ke Jaksa Penuntut Umum, dikeluarkan pula surat perintah penahanan tingkat penuntutan. Tersangka akan dikurung di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026.

Baca Juga :  Gelar Jamarah, Kanwil Kemenag Sumut dan Kapoksi VIII DPR RI Bahas Penyelenggaraan Haji Tahun 2026

Tersangka JPZ disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP 2023 beserta penyesuaiannya, juncto UU Pemberantasan Korupsi, dengan pasal subsider Pasal 604 juncto aturan yang sama.

Dengan diserahkannya berkas perkara, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan menuju sidang pengadilan. (MG)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News