DATAPOST.ID | MEDAN – Proyek rehabilitasi dan pembangunan SMP Negeri di Kota Medan yang dibiayai Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen RI senilai puluhan miliar rupiah akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) menduga adanya sejumlah penyimpangan, mulai dari tata kelola keuangan, kualitas pekerjaan, hingga dugaan ketidaklengkapan administrasi. Sementara itu, BPMP Sumatera Utara mengaku telah melakukan pemantauan namun tidak dapat merinci besaran anggaran dan penggunaannya.

Program revitalisasi yang dimaksud meliputi perbaikan di SMPN 5, 20, 33, 38, 39, hingga 45 Medan, dengan anggaran per sekolah berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2,21 miliar.

Pengurus LP3, Hermanto Tarigan, menyatakan laporan akan disampaikan terkait tata kelola dana, penggunaan tenaga kerja, kualitas bahan bangunan, serta dugaan korupsi dan gratifikasi.

Baca Juga :  Kunker, Kajati Sumut Ingatkan Jajaran di Kejari Karo Agar Kompak dan Tangani Perkara Dengan Profesional

LP3 juga mempertanyakan kepatuhan terhadap perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kewajiban perpajakan.

Sorotan utama tertuju pada SMPN 20 dan SMPN 38 Medan, yang dikelola oleh satu orang kepala sekolah secara rangkap jabatan.

Di SMPN 20 Medan yang menerima dana Rp2,21 miliar, LP3 menilai perbaikan pasca kebakaran hanya dilakukan dengan cara “menyisipkan dinding”, dikhawatirkan tidak menjamin kekuatan struktur bangunan.

Selain itu, papan proyek rusak dan lingkungan pekerjaan terlihat tidak teratur, serta minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

Kondisi serupa juga ditemukan di SMPN 38 Medan yang mendapat anggaran Rp1,25 miliar.

Ketika dikonfirmasi poskotasumatera.com, Kepala Sekolah Jamal Husein Harahap enggan memberikan penjelasan rinci. Sementara Kepala SMPN 33 dan 45 Medan, Erwin Syaputra, menyatakan pelaksana pekerjaan ditetapkan pihak berwenang sesuai ketentuan, namun merujuk pertanyaan teknis dan keuangan ke instansi pusat. Pihak Pemerintah Kota Medan serta Dinas Pendidikan Kota Medan hingga saat ini belum memberikan tanggapan.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Terhadap Pendidikan, Kejari Medan Laksanakan MoA Dengan UMSU

Di sisi lain, Kepala BPMP Sumut melalui fungsionalnya M Faisal Syamir mengaku telah mensosialisasikan program dan memantau penandatanganan perjanjian kerja sama. Namun ia mengakui tidak memiliki data rincian nilai anggaran per sekolah, dan menyarankan media mengakses informasi tersebut melalui PPID Kemendikdasmen RI. Kasubbag Tata Usaha BPMP juga menyatakan akan mengatur pertemuan dengan pimpinan pekan depan untuk penjelasan lebih lanjut.

LP3 menegaskan laporan ke Kejati Sumut bertujuan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh demi menjamin penggunaan uang negara tepat sasaran dan menghasilkan fasilitas pendidikan yang berkualitas. Masyarakat berharap temuan ini segera ditindaklanjuti agar tidak terulang penyimpangan serupa pada proyek pendidikan di masa mendatang. (***)

Baca Juga :  Sinergi Lintas Instansi, Kanwil Kemenag Sumut Pacu Akselerasi Penyelamatan dan Produktivitas Aset Wakaf

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News