Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK, Komitmen Bersama Lindungi Saksi dan Korban
DATAPOST.ID MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima kunjungan dan audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang transit lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur — Medan, Kamis (05/03/2026). Pertemuan ini menjadi bentuk komitmen bersama kedua lembaga untuk meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses hukum.
Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menyambut baik kedatangan delegasi dari LPSK yang dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati. Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova, serta Kepala Kantor LPSK Perwakilan Sumut Erlince Tobing.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sumut menyampaikan bahwa jajaran Kejaksaan terus mendorong kerjasama lintas sektor dengan berbagai pemangku kepentingan. “Terima kasih atas kunjungan dari teman-teman LPSK. Kejaksaan sebagai penyidik maupun penuntut umum tentu berkepentingan melindungi saksi maupun korban. Hal ini kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Turut bersama mendampingi Kajatisu adalah Aspidum Kejati Sumut Jurist Precisely, Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, Aspidsus Johny William Pardede, serta Asisten Intelijen Irfan Wibowo.
Usai pertemuan, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati. menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pelaksanaan audiensi yang berjalan lancar. “Pertemuan ini bukan hanya sebatas audiensi atau kunjungan normatif semata, melainkan kita maknai sebagai kerjasama dan komitmen penting kelembagaan untuk mendukung dan mewujudkan perlindungan saksi maupun korban yang semakin baik,” jelasnya. (Penkum Kejati Sumut)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan