Ratusan Kayu Gelondongan Diduga Tanpa Izin Disita Tim Gakkum Kehutanan di Sejumlah Kilang Kisaran
DATAPOST.ID | ASAHAN – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera mengamankan ratusan batang kayu gelondongan yang diduga tidak memiliki dokumen sah di sejumlah lokasi kilang pengolahan kayu di Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Penggerebekan ini merupakan kelanjutan dari operasi penindakan pembalakan liar dan peredaran hasil hutan ilegal yang telah dimulai sejak Mei lalu.
Operasi berlangsung, Senin (22/06/2026) sejak pukul 07.00 WIB, dipimpin langsung Ketua Tim Natael Bangun dengan mengerahkan 20 orang petugas, satu unit alat berat, dan dua unit truk pengangkut. Penyitaan pertama dilakukan di kilang Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, dengan mengamankan 37 batang kayu yang kemudian dititipkan ke Kantor UPT KPH Wilayah III Kisaran.
Selanjutnya, tim bergerak ke kilang di Jalan Maria Ufa, Kelurahan Mutiara, di mana ditemukan tumpukan sekitar 700 batang kayu gelondongan dengan ukuran bervariasi. Sebanyak 25 ton kayu segera dimuat dan dibawa ke lokasi aman di Petatal, Kabupaten Batu Bara, sementara petugas tetap berjaga di lokasi untuk menjaga barang bukti agar tidak rusak atau hilang.
Penindakan ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan sebelumnya pada 13 Mei 2026, di mana tim gabungan menemukan total 1.677 batang kayu beserta puluhan unit mesin penggergajian dari lima perusahaan di Kisaran dan Sei Dadap. Kayu tersebut diduga berasal dari hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung Kabupaten Labuhan Batu Utara, yang diselundupkan untuk ditampung dan diolah di kilang-kilang di Asahan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Heri Novianto, menyatakan tim masih mendalami keabsahan dokumen, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan kelengkapan perizinan usaha. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik dan pengelola kilang. Jika terbukti ilegal, kasus akan diproses secara pidana maupun administrasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kilang pengolahan kayu menjadi titik kendali utama. “Pengawasan diperketat agar kayu tanpa asal usul jelas tidak bisa masuk ke jalur perdagangan dan merusak tata kelola hutan yang berkelanjutan,” ujarnya
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan pengukuran, pendataan, dan pengawasan di sejumlah lokasi. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah memasang papan peringatan pembatasan kegiatan di tempat-tempat yang diduga melanggar aturan, serta memastikan penindakan berjalan menyeluruh hingga tuntas. (Dicky)
Sumber: Sorot Kasus News
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan