Ringkasan Berita:

Pemerintah daerah berperan aktif menjembatani penyelesaian status lahan eks HGU PTPN I seluas 93 hektare yang dihuni ratusan keluarga. Langkah koordinasi lintas pihak ini bertujuan menemukan solusi hukum yang adil, menghindari potensi konflik, serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi warga yang telah mendiami lahan tersebut.


DATAPOST.ID | MEDAN – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus mengawal proses penyelesaian status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 di Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Hal ini dibahas dalam Rapat Kerja dan Dengar Pendapat Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara di Medan, Selasa (9/6/2026), sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta

Baca Juga :  Kejati Sumut Monitor Proyek Infrastruktur Jalinsum di Madina Menggunakan Material Galian C Tanpa Izin

Rapat dipimpin Anggota Komisi A DPRD Sumut Irham Buana Nasution dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Deli Serdang Zainal Abidin Hutagalung beserta perwakilan instansi terkait. Permasalahan menyangkut lahan seluas 93 hektare yang saat ini dihuni oleh sekitar 750 kepala keluarga. Sebanyak 578 warga di antaranya telah tergabung dalam perkumpulan MARWALI 2-1 untuk memperjuangkan kepastian hukum atas tanah tersebut.

Zainal Abidin Hutagalung menegaskan bahwa Pemkab Deli Serdang berperan sebagai jembatan komunikasi antara PTPN I, Badan Pertanahan Nasional, pemerintah kecamatan, serta masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan koordinasi secara berkelanjutan sesuai arahan Kementerian ATR/BPN agar penyelesaian berjalan terukur dan tidak berlarut-larut.

“Kami tidak menginginkan terjadinya konflik antarwarga maupun dengan pihak terkait, serta menghindari risiko kerusakan aset negara. Kami mendorong semua pihak melengkapi dan membuktikan dasar hukumnya, sehingga solusi yang diambil adil dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga :  GNPK RI Temukan 39 Desa Tak Ada SPJ Tahun 2023, Dana Desa 2024 Cair, Kok Bisa ?

Sementara itu, Irham Buana Nasution menekankan pentingnya percepatan penyelesaian permasalahan ini. Ia mengingatkan agar proses tidak berlarut-larut agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang bisa memicu perselisihan di tengah masyarakat.

“Dari DPRD Provinsi kami mendorong PTPN I, BPN, dan Pemkab Deli Serdang segera menemukan titik terang. Kepastian hukum atas tanah ini sangat dibutuhkan warga agar kehidupan mereka lebih tenang dan terjamin ke depannya,” ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan kerja sama ini, diharapkan proses penyelesaian berjalan transparan, mengedepankan hukum, serta memberikan kepastian status lahan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Peran aktif Pemkab Deli Serdang dalam mengawal penyelesaian lahan eks HGU PTPN I Sampali menjadi upaya menjaga stabilitas sosial sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga. Diperlukan kesabaran dan komitmen bersama agar solusi yang dicapai dapat diterima semua pihak dan membawa ketenangan bagi masyarakat Desa Sampali. (Rill/***)

Baca Juga :  Korupsi Pemotongan ADD 2023, Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Kembalikan Kerugian Negara Rp3,5 Miliar

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News