Perkara Pengalihan HGU PTPN II Diajukan Banding, FKSM Minta Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deli Serdang di Citraland
DATAPOST.ID | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II menjadi kawasan perumahan elit Citraland. Di sisi lain, publik mendesak agar kasus ini dikembangkan dan disandingkan dengan temuan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Keempat terdakwa yang divonis bebas pada 3 Juni 2026 lalu adalah mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga memerintahkan pembebasan dari tahanan serta pemulihan hak-haknya.
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding pada 8 Juni 2026. Proses penyusunan memori banding saat ini sedang berlangsung.
“JPU memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan putusan pengadilan, sehingga upaya hukum banding menjadi langkah yang diambil untuk mencari keadilan hukum yang seimbang,” ujar Rizaldi.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara satu tahun enam bulan serta denda Rp500 juta bagi masing-masing terdakwa, ditambah pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar yang saat ini masih dititipkan di rekening pemerintah.
Sementara itu, terungkap temuan Pansus Peningkatan PAD DPRD Deli Serdang yang disampaikan dalam rapat paripurna pada 22 April 2026. Tim ini menduga adanya kebocoran PAD hingga hampir Rp100 miliar pada tahun 2025 dari empat lokasi perumahan Citraland yang dikelola PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Ketua Pansus, Misnan Al Jawi, menjelaskan ketidaksesuaian data yang ditemukan di lapangan. Banyak bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), serta nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai terlalu rendah dibandingkan harga pasar. Selain itu, ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak air tanah.
“Luas bangunan yang tercatat seringkali hanya 30–40 persen dari luas aslinya. Ini jelas merugikan pendapatan daerah. Kami juga menduga ada keterlibatan oknum petugas yang bekerja sama dengan pengembang,” tegas Misnan.
Menanggapi kedua persoalan ini, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, meminta Kejati Sumut tidak hanya berfokus pada proses banding, tetapi juga mengembangkan penyelidikan. Ia mendesak agar manajemen PT DMKR dan pihak terkait diperiksa lebih lanjut, serta temuan kebocoran PAD yang mencapai ratusan miliar rupiah segera diusut tuntas.
“Kasus pengalihan aset negara ini tidak bisa dipisahkan dari dugaan kebocoran pajak yang terjadi di lokasi yang sama. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Irwansyah.
Sementara itu, Humas Citraland, Rendy, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan seluruh kewajiban perpajakan dan perizinan telah dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku dan telah diklarifikasi dalam rapat dengan DPRD sebelumnya.
“Kami telah melengkapi seluruh dokumen pendukung dan memastikan kewajiban kepada pemerintah daerah telah dilaksanakan dengan benar,” tegasnya, dikutip dari poskotasumatera.com
Pansus Peningkatan PAD Deli Serdang menyatakan akan segera menyerahkan data lengkapnya kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan audit dan penyelidikan lebih mendalam. (Rill/***)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan