DATAPOST.ID | LUBUK PAKAMPemerintah Kabupaten Deli Serdang terus berupaya menyelesaikan persoalan status hukum aset-aset publik yang berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN. Upaya ini kini mendapatkan dukungan kuat dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, dalam pertemuan strategis dengan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (3/6/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut resmi atas surat permohonan yang telah disampaikan sebelumnya oleh pemerintah daerah.

Dalam pemaparan yang disampaikan, Pemkab Deli Serdang merinci data aset vital yang selama puluhan tahun beroperasi melayani masyarakat, namun status lahannya masih berada di bawah HGU. Aset tersebut mencakup 75 gedung sekolah, 8 unit Puskesmas, serta 468 ruas jalan penghubung yang tersebar di berbagai kecamatan.

Fasilitas-fasilitas ini menjadi tulang punggung pelayanan dasar masyarakat, mulai dari akses pendidikan, kesehatan, hingga penunjang kegiatan ekonomi dan sosial warga sehari-hari.

Baca Juga :  H.M Soeharto Di Tetapkan Pahlawan Nasional, DPD II Golkar Madina Syukuran Dan Santuni Anak Yatim

Bupati Asri Ludin Tambunan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa pertanahan biasa, melainkan menyangkut hak hidup dan hak dasar masyarakat luas.

Menurutnya, jika keberadaan fasilitas umum tersebut dipersoalkan atau harus dikosongkan, dampaknya akan sangat fatal dan merugikan kepentingan publik.

“Kalau seluruh fasilitas umum yang ada di atas lahan tersebut dipersoalkan atau bahkan dikosongkan, dampaknya akan sangat besar terhadap masyarakat. Ini bukan hanya masalah pemerintah daerah, tetapi menyangkut hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dan pelayanan publik lainnya yang sudah mereka nikmati selama puluhan tahun,” tegas Bupati Asri Ludin.

Pemerintah daerah memiliki tujuan utama, yakni memastikan aset-aset yang dibangun dengan dana rakyat dan digunakan untuk kepentingan umum tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas. Pemkab berharap dapat ditemukan mekanisme penyelesaian yang memungkinkan lahan tersebut ditata ulang dan ditetapkan sebagai aset milik pemerintah daerah, sehingga pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangannya ke depan dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan.

“Kami berharap Kementerian HAM dapat membantu memberikan kajian dan rekomendasi yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Hak-hak warga harus tetap terlindungi, terutama pada fasilitas yang sudah menjadi kebutuhan dasar dan tidak terpisahkan dari kehidupan mereka,” tambahnya.

Baca Juga :  Beri Kenyamanan, Pemko Medan Fasilitasi Dua Mobil Golf Untuk JCH Lansia

Merespons hal tersebut, Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya memandang persoalan ini dari perspektif yang lebih luas, yaitu perlindungan hak asasi manusia dan keberlanjutan pelayanan publik. Meski kementeriannya tidak memiliki wewenang langsung menentukan status kepemilikan tanah, namun analisis dan rekomendasi yang akan disusun berlandaskan pada nilai-nilai HAM.

“Ada tiga hal utama yang menjadi perhatian kami: pertama, keberlanjutan infrastruktur pelayanan publik. Kedua, dampak langsung terhadap masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Ketiga, potensi risiko sosial yang bisa muncul jika masalah ini tidak segera diselesaikan dengan bijak,” jelas Hasbi.

Ia menekankan bahwa hak atas pendidikan, kesehatan, dan akses jalan adalah hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi negara. Keberadaan ratusan fasilitas tersebut selama puluhan tahun menjadi fakta sejarah yang harus dipertimbangkan secara matang dalam mencari solusi.

Baca Juga :  Pimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan, Plh Sekdakab Labuhanbatu Inginkan Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Ditingkatkan.

Lebih jauh, Hasbi menilai bahwa kasus yang dihadapi Deli Serdang memiliki kemiripan dengan persoalan yang terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian yang ditemukan di Deli Serdang nantinya berpotensi menjadi rujukan atau model penyelesaian bagi daerah-daerah lain yang menghadapi masalah serupa.

“Kami akan mengumpulkan data lengkap, mempelajari sejarah perkembangannya, lalu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari jalan tengah terbaik. Solusi yang diharapkan adalah yang menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak dasar masyarakat,” pungkas Hasbi.

Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, Kasubdit Pengaduan Kementerian HAM RI Vella Okta Rini, Analis HAM Ahli Pertama Rahmat Miftahul Rizki, Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM Sondang Berliana, serta Analis Hukum Zhanniza Erlian Angelita. Kehadiran perwakilan pusat ini menjadi angin segar bagi Deli Serdang dalam memperjuangkan hak warga dan mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih kuat dan berkeadilan. (Rill/***)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News