DATAPOST.ID JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menerima kunjungan kehormatan (Courtesy Call) dari delegasi China University of Political Science and Law (CUPL) pada Kamis (26/03/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dalam menerima kunjungan tersebut, Kejaksaan Agung diwakili oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M.

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat persahabatan serta menjajaki kolaborasi strategis di bidang pendidikan dan penegakan hukum antara Indonesia dan Tiongkok.

Dalam kesempatan itu, Jamdatun menyampaikan apresiasi kepada Mr. Jiang Zeting selaku Chair of the University Council beserta seluruh delegasi CUPL.

“CUPL merupakan institusi pendidikan hukum paling bergengsi di Tiongkok yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam pembangunan sistem hukum modern,” ucapnya.

Baca Juga :  Pilkada Madina 2024, Dukungan Terhadap Dahlan Hasan Nasution Maju Menjadi Calon Bupati Terus Bergulir.

Ia juga mengapresiasi inisiatif CUPL dalam memperluas kemitraan di kawasan ASEAN melalui koridor China-ASEAN Alliance for Exchange and Mutual Learning on Rule of Law Civilization.

Kejaksaan Agung menyambut baik seluruh gagasan kerja sama yang diusulkan, antara lain penyelenggaraan program pelatihan bersama bagi para jaksa, pengembangan kajian mendalam di bidang anti-korupsi, hukum lingkungan, kejahatan transnasional, serta bantuan hukum timbal balik.

Selain itu, pihak Kejaksaan Agung juga membuka kesempatan untuk memperkuat hubungan antar masyarakat melalui forum kejaksaan dan dialog hukum tingkat regional.

Poin krusial yang dibahas adalah usulan pendirian China-Indonesia Investment and Rule of Law Research Center. Kejaksaan Agung mendorong Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa sebagai tuan rumah sekaligus mitra akademis dalam mewujudkan pusat penelitian tersebut.

Baca Juga :  574 Peserta Ikuti Olimpiade Sains Kajari Madina

“STIH Adhyaksa memiliki kapasitas untuk mengembangkan kajian hukum investasi, risiko hukum lintas batas, serta panduan kepatuhan korporasi dalam konteks hubungan bilateral kedua negara,” imbuh Jamdatun.

Sejalan dengan visi tersebut, STIH Adhyaksa telah mendirikan pusat kajian Legal, Cultural, and Investment Studies for Indonesia-China (LCIC) yang didedikasikan untuk menghasilkan riset berkualitas tinggi mengenai kerangka hukum investasi dan dialog peradaban hukum.

Sebagai langkah konkret pengembangan sumber daya manusia, dua akademisi muda STIH Adhyaksa yang juga anggota LCIC, Adilla Meytiara Intan dan Adery Ardhan Saputro, mengajukan aspirasi untuk melanjutkan studi jenjang Doktor (S3) di CUPL guna memperkuat pertukaran intelektual.

Melalui pertemuan ini, diharapkan tercipta kesepakatan nyata yang menjadi fondasi kemitraan jangka panjang demi penguatan supremasi hukum di kawasan Asia dan ASEAN.

Baca Juga :  Warga Jalan Istiqomah Resah Aktivitas Truk Interculer Pengangkut Tanah Timbun Perumahan Karya De Villas

Turut hadir dalam pertemuan dari Kejaksaan Agung yaitu Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Muhammad Yusfidli A, S.H., M.H., LL.M. Sementara dari CUPL hadir Jiang Zeting, Zhang Wei, Wu Hongyao, He Qihao, dan LYU Yong. Dari pihak STIH Adhyaksa hadir Ketua STIH Adhyaksa Assoc. Prof. Hasbullah., S.H., M.H., CIIQA serta Adery Ardhan Saputro, S.H., LL.M.

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News