DATAPOST.ID | ASAHANKetidakpuasan masyarakat terhadap putusan hukum yang dinilai sangat ringan bagi dua terdakwa narkoba memicu gelombang demonstrasi di Kabupaten Asahan.

Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM BARA API) menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (8/6/2026).

Aksi unjuk rasa yang dimulai pukul 10.30 WIB ini membawa tuntutan keras terkait dugaan mafia kasus dan praktik “pengadilan hitam” dalam penanganan perkara narkoba dengan barang bukti ribuan butir ekstasi.

Berbekal spanduk, poster, dan pengeras suara, massa mengecam keras penanganan perkara dua orang terduga jaringan pengedar narkoba yang memiliki barang bukti sebanyak 3.000 butir ekstasi.

Dalam orasinya, Ketua DPC Bara Api, Hendra Kerman, mempertanyakan profesionalitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman 1 tahun dan 12 tahun penjara. Padahal, menurutnya, jumlah barang bukti yang sangat besar seharusnya mengantarkan para terdakwa pada ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup agar memberikan efek jera.

Baca Juga :  Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

“Kenapa dua orang terdakwa dengan barang bukti sebanyak 3.000 butir ekstasi hanya dituntut 12 tahun dan 1 tahun saja? Harusnya hukuman mati atau seumur hidup. Apa karena sudah ada dugaan terima uang dari oknum terdakwa kasus narkoba itu?” teriak Hendra dengan nada tinggi.

Korlap Aksi, Adha Khairuddin, menyoroti kelalaian prosedur hukum. Ia mempertanyakan mengapa tidak dilakukan rekontruksi ulang sebelum penuntutan untuk memastikan peran terdakwa sebagai pengedar atau saksi. Tak hanya itu, massa juga menuding kejanggalan saat putusan hakim jatuh. Ternyata, vonis hakim justru lebih ringan lagi, yakni 11 bulan dan 8 tahun penjara. Yang lebih mengherankan, JPU diketahui tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dinilai sangat merugikan rasa keadilan masyarakat tersebut.

“Apakah ada indikasi makelar kasus? Makanya JPU diam saja dan tidak banding saat divonis ringan,” tegas Yogi Setyawan dalam orasi bergantian.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Meranti

Diterima oleh Kasi Pidum Rizky Rahmadani dan Kasi Intel Heriyanto Manurung, jawaban pihak Kejari justru menambah kekecewaan massa. Kasi Pidum mengaku baru menjabat selama satu minggu dan belum mengetahui perkara tersebut. Sementara itu, Kasi Intel membenarkan bahwa pejabat lama dan jaksa yang menangani kasus tersebut sudah dimutasi dan pindah tugas, sehingga tidak ada pihak yang bisa memberikan penjelasan memuaskan.

“Keadilan yang Terasa Dijual dan Pemimpin Lembaga yang Menghindar”

Tidak puas dengan jawaban dari pihak Kejaksaan, massa bergerak menuju Pengadilan Negeri Kisaran sembari mengancam akan membawa kasus ini ke Komjak RI, Jamwas Kejagung dan Aswas Kejati Sumut.

Tiba di depan Kantor PN Kisaran, massa kembali melakukan orasi secara bergantian dengan membawa tudingan adanya “pengadilan hitam”. Massa menilai persidangan cacat prosedur karena para terdakwa tidak dilakukan tes urin dan tidak ada rekontruksi perkara, namun berkas tetap diterima dan diputus hakim. Mereka menuntut dilakukannya persidangan ulang.

Baca Juga :  Beri Penguatan dan Ajak Jajaran Tetap Kompak, Plt Kalapas Pancur Batu Berharap Target Kinerja 2024 Berjalan Dengan Baik dan Maksimal

Ketegangan memuncak saat massa menuntut bertemu langsung dengan Ketua PN Kisaran, Sayed Tarmizi. Namun, permintaan itu ditolak. Melalui Humas PN Kisaran, Alvonso Siringo-Siringo, disampaikan alasan yang memicu kemarahan massa: “Ketua PN tidak bisa keluar, karena panas.”

Pernyataan itu langsung dibalas protes keras pendemo. “Jangan sombong! Tidak mau menerima kami alasan takut kena panas. Kalian digaji dari pajak rakyat, kalian wakil Tuhan di dunia, jangan sombong!” seru Syafruddin Harahap mewakili kemarahan massa.

Setelah sempat terjadi kericuhan, akhirnya lima orang perwakilan massa diperbolehkan masuk dan diterima langsung oleh Ketua PN Kisaran untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka. (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News