Pemuda Nias Siap Aksi ke Polda Sumut: Soroti Kasus AZ & Kekerasan Anak
“Konsolidasi Akbar Pemuda Nias di Medan: Sorot Tumpukan Kasus Tak Terungkap Mulai Kematian Siswi AZ, Kekerasan Anak Hingga Kebakaran Kantor Camat, Siap Geruduk Polda Sumut Desak Evaluasi Kinerja Kapolres Nias”
DATAPOST.ID | MEDAN – Perkumpulan Pemuda Masyarakat Nias di Kota Medan menggelar konsolidasi akbar yang penuh tekad dan keprihatinan di Teladan Kupi, Jalan Gedung Arca No. 50, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Rabu (3/6/2026).
Pertemuan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, aktivis, mahasiswa, serta sejumlah praktisi hukum guna membahas menumpuknya permasalahan hukum di wilayah Kepulauan Nias yang dinilai lambat penanganannya hingga belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dipimpin langsung oleh Advokat Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg., didampingi rekan-rekan penasihat hukum yakni Adv. Agustinus Buulolo, S.H., M.H., dan Adv. Fasa’aro Zalukhu, S.H., forum ini menyepakati langkah tegas: menggelar aksi damai di depan Kantor Polda Sumatera Utara pada Jumat, 5 Juni 2026 mendatang. Tujuan utama aksi tersebut adalah menyampaikan aspirasi resmi dan mendesak pimpinan Polda Sumut segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Nias.

Dalam pembahasan yang berlangsung intens, para peserta menyoroti sejumlah laporan masyarakat dan perkara pidana yang dianggap jalan di tempat atau tidak menunjukkan perkembangan berarti. Di antaranya adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/220/IV/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 16 April 2026 atas nama pelapor IH, serta Laporan Nomor STTLP/B/731/XII/2025/SPKT/POLRES NIAS/SUMUT.
Kasus-kasus krusial yang menjadi sorotan tajam meliputi dugaan tindak pidana terhadap anak, dugaan asusila yang masih mangkrak di tahap penyelidikan diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), hingga kasus dugaan penganiayaan anak yang melibatkan oknum kepala sekolah.
Tak hanya itu, publik juga masih menuntut kejelasan atas sejumlah kasus besar yang sempat mengguncang masyarakat, namun pelakunya belum terungkap hingga kini. Di antaranya adalah kasus kematian tragis siswi SMK berinisial AZ di Nias Utara, kasus pembunuhan seorang mahasiswa, meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, kebakaran hebat Kantor Camat Gunungsitoli yang sekaligus menjadi gudang logistik Pemilu 2019, hingga kasus misterius kematian pemuda bernama RDZ (24) yang ditemukan tewas di Pantai Hoya pada tahun 2021 silam.
“Fakta bahwa kasus-kasus ini belum menemukan titik terang dalam waktu yang cukup lama, menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat soal efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban. Masyarakat berhak tahu di mana letak permasalahannya,” tegas Adv. Paulus Peringatan Gulo.
Paulus menegaskan bahwa gerakan ini murni merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin undang-undang, serta bagian dari partisipasi warga negara dalam mengawal hukum. Ia menegaskan, aksi damai nanti tidak bertujuan mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong transparansi, profesionalisme, dan percepatan penanganan perkara.
“Kami tidak ingin mengganggu proses hukum, tapi kami menuntut kepastian hukum. Evaluasi kinerja terhadap pejabat publik, termasuk Kapolres Nias, adalah mekanisme demokrasi yang sehat. Kami berharap Polda Sumut mendengar ini sebagai masukan serius demi memulihkan kepercayaan publik,” tambahnya.
Para praktisi hukum yang hadir juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, mereka menekankan kembali bahwa setiap laporan harus ditangani secara objektif, profesional, dan berdasar alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak Polres Nias terkait sejumlah kasus dan sorotan kinerja yang disampaikan dalam forum konsolidasi ini.
Penyelenggara memastikan, aksi damai pada Jumat mendatang akan diikuti oleh elemen masyarakat Nias yang berada di Medan dan sekitarnya.
Kegiatan dipastikan berjalan tertib, damai, dan sesuai aturan perundang-undangan. Masyarakat berharap, melalui aksi ini, mata rantai ketidakpastian hukum di Nias dapat segera diputus dan keadilan benar-benar ditegakkan. (***)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan