Gunungsitoli || datapost.id – Terkait klarifikasi Ketua Panitia Lelang pembangunan Kantor Gedung KSP3 Cabang Gunungsitoli, Emmanuel H Laia kepada beberapa wartawan pada Senin 01 Mei 2023 lalu, di Kantor KSP3 Nias di Jalan Kelapa Gunungsitoli menuai kritikan.
Mirisnya, kritikan itu datang dari internal KSP3 itu sendiri. Diantaranya, Sumangeli Mendrofa yang merupakan pengawas di KSP3 Nias dan Temasokhi Lombu yang juga merupakan pengurus di KSP3 Nias.
Keduanya angkat bicara mengkritik klarifikasi Ketua Panitia Lelang pembangunan Kantor KSP3 Cabang Gunungsitoli saat diwawancarai wartawan di Kantor Pusat KSP3, Kamis (04/05/2023).
Disampaikan Sumangeli Mendrofa, beberapa penjelasan panitia, kami secara pribadi sangat kecewa karena dari awal panitia terlalu tergesa-gesa melakukannya. Kemarin kami sudah dengarkan penjelasan dari panitia, apa yang menjadi kendala serta proses pelelangan sampai diumumkannya pemenang,
Namun kata Sumangeli, yang anehnya panitia mengatakan penunjukan langsung tetapi dalam proses-proses yang di lakukan pelelangan dan itu bisa kita lihat dari surat surat mereka. “Jelas itu sangat bertentangan, karena jika penunjukan langsung maka tidak perlu lagi ada pengumuman pelelangan. Karena kita juga kasihan kepada orang-orang yang ikut dalam pendaftaran pelelangan itu, pasti mereka mengalami kerugian tertentu,” jelasnya.
Terkait surat sanggahan CV. LIMA SAMURAI, sambung Sumangeli Mendrofa, kita sudah melaksanakan pertemuan bersama tim panitia dan berharap agar panitia menjelaskan beberapa sanggahan Direktur CV. LIMA SAMURAI. Dan didalam forum itu kami sudah tegaskan, apabila dikemudian hari terbukti kesalahan yang dilakukan panitia maka biar di tanggung sendiri dan jangan di bebankan kepada organisasi. “Namun jika penjelasan dari panitia, nantinya tidak diterima oleh CV. LIMA SAMURAI silahkan ditempuh jalur lain,” tegas Sumangeli Mendrofa.
Masih Sumangeli Mendrofa, terkait AD/ART baru yang dijelaskan oleh Ketua Panitia, bahwa proses dilakukan berdasarkan AD/ART baru, menurutnya, AD/ART yang baru itu harus terlebih dahulu dilakukan sosialisasi juga kepada anggota, termasuk kepada pengurus pengawas supaya kita memahami apa yang dimaksud dengan ketentuan AD/ART baru tersebut.
“Dalam AD/ART itu sudah mengatur termasuk pemilihan, jika minian kontraktor berarti itu penunjukan langsung dan dipilih tiga kontraktor profesional yang bisa memberikan harga penawaran terbaik. Disitu kita ketahui bukan peralatan terbaik tapi penawaran terbaik yaitu harga nilai yang bisa menguntungkan Organisasi dan tentu yang menguntungkan Organisasi itu penawaran terendah,” jelas Sumangeli.
“Yang menjadi pertanyaan dasar, apa panitia melakukan pengumuman pelelangan itu…?,” tanyanya
Dilanjutkannya, secara pribadi merasa heran, karena dalam AD/ART KSP3 Nias pekerjaan itu ada tahapan yang dilakukan, bahwa yang di kontrakkan pelaksana kepada kontraktor ada dua tahapan, yaitu kontrak upah borongan pekerjaan dan kontrak menyeluruh, namun tahapan yang di lakukan belum diputuskan bahwa kontrak menyeluruh.
“Sementara soal ijin mendirikan bangunan (IMB), Sumangeli Mendrofa mengatakan, dari awal saya sudah katakan mengingat banyak persoalan yang terjadi selama ini, maka untuk mengesahkan tanah yang di beli itu minimal ada sertifikat dan sebelum di bangun harus di urus ijin mendirikan bangunan (IMB). Walaupun dalam aturan kita tidak ada mengatur, jadi kembali kepada aturan pemerintah, apakah boleh didirikan bangunan tanpa IMB,” ucap Sumangeli.
“Namun, harapan kita sebelumnya semua dokumen administrasi yang berkaitan dalam pembangunan itu di lengkapi dulu baru di bangun, maka yang di sampaikan saudara ketua panitia tentang IMB itu salah, harusnya duluan ada IMB baru di mulai pembangunan.” imbuhnya.
Selanjutnya, ia mengungkapkan, soal bangunan sebelumnya milik penjual tanah yang ikut serta dalam pembelian lahan pembangunan Kantor Gedung KSP3 Cabang Gunungsotli, ketika di robohkan dan jika ada bahan-bahan seperti papan atau atapnya yang bisa di jual, kembali itu termasuk aset KSP3. Namun belum lagi di ambil pertemuan soal itu dan belum ada berita acara pembongkaran itu.
Dikatakan Sumangeli, kegiatan yang dilakukan panitia ada beberapa hal yang belum mereka lakukan, dan aturan SOP yang ada sebelumnya sampai sekarang masih berlaku serta aturan sebelumnya tentang tahapan-tahapan pelelangan dan pembangunan masih berlaku sebelum ada perubahan.
“Ada empat tahapan yang harus dilalui saat pemilihan rekanan yakni, syarat-syarat calon penyedia barang dan jasa. Kedua, panitia menjaring setidak-tidaknya tiga calon rekanan yang bereputasi baik. Ketiga, panitia menetapkan calon rekanan berdasarkan tingkat keterpenuhan syarat-syarat calon penyedia barang dan jasa atau pembuktian dokumen asli yang di lakukan oleh panitia pelaksana pembangunan serta harga penawaran terbaik dan menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan bermutu.” tegas Sumangeli Mendrofa.
Diakhir, Sumangeli menyampaikan, seharusnya pada kegiatan panitia ini harus diketahui oleh pengawas. Sementara kami baru diberitahukan setelah ada pengumuman, dan anehnya panitia memberi waktu sanggahan hanya satu hari makanya kita katakan mereka itu terlalu tergesa-gesa, tandas Sumangeli Mendrofa mengakhiri.
Kritikan juga disampaikan oleh Pengurus KSP3 Nias, Temasokhi Lombu kepada media datapost.id menyampaikan, tugas sebagai pengurus itu adalah mengurus mengendalikan organisasi KSP3 Nias, maka dalam hal ini pembangunan Gedung Kantor KSP3 Cabang Gunungsitoli.
Panitia itu diangkat oleh pengurus, maka segala kegiatan sebelum di lanjutkan pembangunan itu wajib di konfirmasi kepada pengurus, sementara dalam pelaksanaan kegiatan pengurus wajib berpedoman pada juknis dan aturan yang ada.
“Ya benar ada ART yang sudah disepakati dan itu hanya secara defaktor, karna harus ada penyesuaian sehingga sampai saat ini belum ada finalisasinya. Maka sebagai petunjuk dalam pembangunan itu adalah juknis, dan didalam juknis tidak ada yang namanya pemilihan langsung, karena pemilihan langsung itu berujuk pada nilai yang dibawah 200 juta. Sementara pembangunan ini 3 Millyar lebih, maka wajib dilaksanakan tender.” cetus Tema.
Diungkapkannya, pada rapat pleno pengurus dan pengawas pada 25 April 2023 tentang pembahasan surat sanggahan CV. LIMA SAMURAI, kami menyarankan agar menghentikan sementara kegiatan panitia dalam proses pembangunan Kantor Gedung KSP3 Cabang Gunungsitoli. “Dan kita fokus pada penyelesaian sengketa, namun apalah daya kami karena suatu keputusan kembali pada penyimpulan pimpinan rapat,” ucap Tema.
Dan Tema Lombu menanggapi alasan panitia soal kekurangan berkas CV. LIMA SAMURAI mengenai dokumen fakta integritas. “Ya memang fakta integritas itu salah satu syarat mutlak di wajibkan dalam aturan pelelangan, baik itu proyek institusi Pemerintah maupun Swasta. Tetapi dalam verifikasi berkas, perusahaan peserta lelang tidak terdapat satupun perusahaan yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan sebagai penetapan pemenang. Harusnya panitia saat itu mengumumkan bahwa tidak ada perusahaan lelang yang lengkap berkasnya maka dilanjutkan untuk pengumuman lelang ulang,” ungkapnya
Ditambahkannya, syarat perusahaan peserta lelang wajib memiliki semua alat dan itu sah-sah saja, kata Tema Lombu.
“Namun itu tidak menjadi prioritas penilaian perusahaan dalam menjalankan usahanya, dimana syarat itu dalam menjalankan perusahaannya dia bisa memakai jasa dan hal itu di lindungi oleh Undang-Undang dengan disesuaikan MOU kerjasama antara kedua belah pihak. Dan analisanya, perusahaan menyatakan mendapat over hend atau keuntungan,” jelas Tema Lombu sembari menyampaikan, dalam juknis tidak ada petunjuk bahwa sampul penawaran di satukan dalam satu amplop dengan dokumen syarat-syarat perusahaan karena logikanya sampul penawaran itu sangat sensitif untuk dirahasiakan,
“Maka, kita menduga bahwa panitia sudah mengkondisikan CV yang di menangkan tersebut,” tegas Temasokhi Lombu mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, dijelaskan Ketua Panitia Emmanuel H. Laia S.ag, panitia bekerja sesuai AD/ART KSP3 yang disahkan oleh pemerintah sebagai pedoman kami untuk bekerja dan tentu ada perbedaan signifikan kepanitiaan di pemerintah dengan KSP3, maka dalam seluruh proses ini tersuplay lah rekanan itu dari dokumen pemilihan langsung dan itu sudah ada dalam AD/ART namun walaupun pemilihan langsung tetap di lakukan pelelangan tetapi bukan tender umum dan itu sudah di sampaikan kepada rekanan saat mendaftar.
Tentang CV. LIMA SAMURAI, memang penawarannya terendah namun bukan itulah penilaian yang utama tetapi penawaran terbaik, dalam juknis pemenang itu ditentukan oleh panitia dengan penilaian tingkat perlengkapan berkas yang dibuktikan dengan keaslian sehingga dari CV. LIMA SAMURAI terdapat kekurangan dokumen,” ucap Emmanuel. (MG)