Spanduk Protes Bermunculan, Warga Asahan Pertanyakan Vonis 11 Bulan Kasus Narkoba
DATAPOST.ID | ASAHAN – Kehadiran sejumlah spanduk berisi protes yang dipasang di titik-titik strategis Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi perbincangan hangat warga.
Spanduk berukuran 1 x 5 meter itu dipasang di simpang Tugu Kisaran, Jalan Cokroaminoto, hingga di depan kantor Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Kepolisian Resor Asahan, menuntut adanya evaluasi atas putusan perkara atas nama Robby Rizky Bangun atau RSB yang divonis hanya 11 bulan penjara, padahal barang bukti yang disita berupa sabu-sabu dan 3.000 butir pil ekstasi.
Kondisi ini pun memicu tanya jawab publik, terutama lantaran perkara tersebut semula dianggap bagian dari satu rangkaian pengungkapan jaringan peredaran narkoba skala besar pada Februari 2025 silam.
Saat itu, Polres Asahan mengumumkan keberhasilan mengungkap jaringan narkoba dengan total barang bukti 6 kilogram sabu, 6,3 kilogram ganja, serta ratusan butir pil ekstasi dan senjata api.
Satu Kasus, Vonis Beda Jauh: Mengapa Ada yang Hanya 11 Bulan, Ada yang 8 Tahun?
Dari tiga orang yang terlibat dalam pengungkapan itu, dua di antaranya yaitu M. Subki dan Rusdi Ardiansyah alias Tuah divonis masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Robby hanya dihukum 11 bulan penjara.
Perbedaan yang cukup jauh inilah yang membuat masyarakat mempertanyakan rasa keadilan dan konsistensi penegakan hukum di daerah tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia Nusantara, Julianto Putra LH, SH, MKn, menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan kepolisian memberantas kejahatan narkoba, namun di sisi lain menilai adanya hal yang perlu ditelaah secara hukum terkait perbedaan amar putusan tersebut.
“Secara hukum memang proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan memiliki standar yang berbeda. Di tahap awal cukup bukti permulaan, sedangkan di persidangan hakim baru bisa menjatuhkan vonis jika ada sekurang-kurangnya dua alat bukti sah dan keyakinan terdakwa benar bersalah. Tapi jika awalnya dianggap satu jaringan, wajar publik bertanya: apa peran masing-masing, siapa yang menguasai barang bukti, siapa sekadar tahu dan siapa yang terlibat aktif, kenapa hukumannya bisa berbeda sangat jauh?” ujar Julianto di Kisaran, Selasa (26/5/2026).
Ia juga mengingatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Sama bukan berarti harus sama persis hukumannya, tapi jika bedanya terlalu jauh harus ada dasar yang jelas dan bisa dimengerti akal. Hakim memang independen sesuai undang-undang, tapi putusan harus mudah dipahami dan selaras dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” tambahnya.
Menurut para ahli hukum pidana seperti Muladi dan Barda Nawawi Arief, perbedaan berat ringan vonis yang tidak disertai alasan hukum yang kuat bisa memicu persepsi ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Yang dipersoalkan bukan sekadar berat atau ringan, tapi logika dan dasar hukumnya. Mengapa satu orang divonis 11 bulan, dua orang lain 8 tahun dalam satu kasus yang sama? Kami tetap mendukung penuh pemberantasan narkoba, tapi putusan harus bisa dijelaskan secara terang agar keadilan terasa dan dipercaya semua pihak,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Februari 2025 lalu, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, menyampaikan komitmen pihaknya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.
Dalam pengungkapan itu, aparat juga menyita senjata api dan amunisi, serta mengungkapkan jaringan yang beroperasi lintas wilayah hingga melibatkan warga negara asing. (Dicky)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan