DATAPOST.ID | ASAHANMaraknya aktivitas penampungan dan pengolahan kayu yang diduga hasil pembalakan liar di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mengundang kecaman keras dari kalangan pembela hukum.

Praktisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publik Asahan, Fadli Harun Manurung, SH, menilai kondisi ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan bahkan terindikasi adanya praktik korupsi dan suap yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kisaran dan Wilayah V Aek Kanopan.

“Kalau pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, aktivitas seperti ini pasti bisa dicegah sejak awal. Kenapa bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas? Apa jangan-jangan ada ‘upeti’ yang dibayarkan, sehingga bisnis haram ini berjalan aman dan terkendali?” tegas Fadli, Sabtu (23/5/2026) di Kisaran.

Ia juga menyoroti keanehan lain, di mana meski izin perdagangan kayu untuk wilayah Asahan sudah ditutup, namun aktivitas pengolahan dan penimbunan kayu ilegal tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Baca Juga :  Eks Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Dihukum Karena Kealpaan, Bukan Korupsi

Hal ini, katanya, dapat membuka dugaan kuat adanya konflik kepentingan, praktik gratifikasi, hingga suap untuk melindungi operasi perusahaan-perusahaan yang diduga berbisnis di luar hukum.

“Kalau nanti terbukti ada aliran dana gelap atau uang suap yang masuk ke kantong oknum pejabat, maka penegak hukum wajib menelusuri semuanya. Mulai dari pelaku di lapangan, pemodal, hingga pihak yang berperan melindungi bisnis ini semuanya harus diseret ke pengadilan,” ujarnya.

Selain merugikan keuangan negara, pembalakan liar juga dinilai telah merusak ekosistem hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyerap karbon. “Jika dibiarkan, kerusakan ini dikhawatirkan akan memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang mengancam keselamatan masyarakat,” pungkasnya

Fadli menegaskan, kejahatan yang dilakukan oknum pejabat atau yang sering disebut sebagai “kera putih” ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia meminta agar Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

Selain itu, ia juga mendesak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Polda Sumut, dan Kejaksaan Tinggi Sumut segera membentuk tim gabungan untuk membongkar seluruh jaringan, mulai dari aktor intelektual, pelaku lapangan, hingga pihak yang menjadi penyangga bisnis haram tersebut.

Baca Juga :  H. Ardhi Chan Meminta Tamu Allah Asal Babussalam Untuk Tidak Berdoa Sambil Bermedsos, Apalagi Live Di Handphone

Temuan Operasi Gabungan

Sebelumnya, pada Rabu (13/5/2026) malam, tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama DLHK Sumut telah berhasil membongkar jaringan tersebut dan menyita sebanyak 1.677 batang kayu hutan yang diduga ilegal dari 5 perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Sei Dadap. Kayu-kayu ini diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung Kabupaten Labuhan Batu Utara, lalu diangkut dan ditampung di lokasi pengolahan kayu di wilayah Asahan.

Kelima perusahaan yang terjaring adalah CV AMS dengan 758 batang kayu dan 12 unit mesin penggergajian, UD R sebanyak 413 batang kayu dan 5 unit mesin, CV FJ sebanyak 36 batang kayu dan 6 unit mesin, CV MBS sekitar 360 batang kayu dan 2 unit mesin, serta CV SJP sekitar 110 batang kayu dan 5 unit mesin. Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu yang sudah diolah menjadi papan dan kaso di lokasi.

Baca Juga :  Terpantau, Kejati Sumut Juga Undang Wakil Bupati Madina Terkait Stunting 2022--2023

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Heri Novianto, menyatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, asal-usul kayu, serta memeriksa pemilik perusahaan dan para saksi. “Kalau nanti terbukti kayu ini hasil pembalakan liar, kami akan memproses sesuai hukum, baik secara administrasi maupun pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri pengolahan kayu menjadi titik kunci untuk memutus rantai peredaran kayu ilegal. “Pabrik pengolahan bukan sekadar tempat mengolah, tapi menjadi titik pusat pengecekan asal usul hasil hutan. Kalau kayu ilegal bisa masuk ke sana, berarti tata kelola kita sudah lemah. Pengawasan harus diperketat lagi,” ucapnya.

Hingga saat ini, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera juga telah memasang tanda peringatan pembatasan aktivitas usaha di sejumlah lokasi pengolahan kayu yang terlibat kasus ini. (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News