DATAPOST.ID | MEDANKeberangkatan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke luar negeri yang berbarengan dengan agenda nasional peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Sabtu (16/5/2026), menuai sorotan luas.

Pengamat kebijakan publik menilai persoalan ini muncul akibat lemahnya koordinasi antarpemerintahan dan menjadi pelajaran penting soal prioritas tanggung jawab pejabat.

Agus Suryadi, dosen FISIP USU sekaligus Ketua Prodi S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial, menegaskan bahwa terlepas dari alasan keberangkatan —apakah urusan pribadi atau berobat— momen ini seharusnya menjadi evaluasi agar pemimpin daerah lebih peka membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan negara.

“Intinya ada di komunikasi dan koordinasi yang tidak terbangun antara wali kota dengan gubernur. Ingat, gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Wali kota tidak bisa langsung minta izin ke Kemendagri tanpa melalui jalur koordinasi ke pemprov dulu,” ujar Agus, Rabu (20/5).

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Bengkulu Hadiri Panen Raya di Lapas Arga Makmur

Menurutnya, ketidakjelasan proses izin inilah yang memicu persepsi publik. Ke depan, pejabat harus lebih responsif dan transparan agar langkah yang diambil tidak menimbulkan keraguan atau gesekan dengan atasan maupun masyarakat.

“Di Balik Kisruh Rico Waas: Aturan Izin Jelas, Koordinasi Lemah, dan Soal Prioritas Pemimpin”

Hal senada juga disampaikan pengamat lainnya, Elfenda Ananda. Ia mengingatkan aturan baku dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 Pasal 23, yang mewajibkan kepala daerah melaporkan perjalanan luar negeri melalui gubernur.

“Wali kota harus bisa menunjukkan bukti surat laporannya ke Kemendagri, dan menjelaskan apa maksud kalimatnya bahwa komunikasi dengan Pemprov Sumut belum berjalan optimal. Apakah sudah lapor atau belum? Apakah ditanggapi atau tidak? Semua harus terang agar publik bisa menilai objektif,” tegas Elfenda.

Baca Juga :  Di Pertemuan Stakeholder, Kakanwil Kemenagsu Sampaikan Pelayanan Pendidikan Yang Inovatif dan Transformatif

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sempat menegaskan aturan bahwa setiap kepala daerah wajib memiliki izin resmi jika bepergian ke luar kota maupun luar negeri, termasuk saat hari libur.

Sementara itu, melalui keterangan Dinas Kominfo Medan, Rico Waas mengakui dirinya sedang berobat dan mengambil obat ke luar negeri, serta mengklaim sudah memiliki izin Kemendagri. Ia juga menegaskan biaya perjalanan sepenuhnya tidak menggunakan anggaran APBD Kota Medan.

Meski demikian, ketidakhadirannya saat kunjungan kerja Presiden ke wilayah Medan Tuntungan tetap menjadi sorotan utama. Publik berharap kasus ini menjadi pelajaran besar bagi seluruh pejabat daerah agar selalu menempatkan kepentingan publik dan tugas negara sebagai prioritas utama. (***)

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu Lantik Pejabat Fungsional & PPPK, Tekankan Kualitas dan Dedikasi ASN

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News