Depan Kejatisu, Massa Aksi Sampaikan Temuan BPK: PT PSU Rugikan Negara Ratusan Miliar, Ada Rekayasa Laporan Keuangan
DATAPOST.ID | MEDAN – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (18/5/2026).
Dalam aksinya, koordinator lapangan Herdiansyah membacakan rincian temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bernomor 15/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang membongkar dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset di PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dikatakannya, ada kejanggalan ditemukan di hampir seluruh lini operasional perusahaan, mulai dari kebun, kerja sama mitra, pengelolaan aset, hingga penyajian laporan keuangan yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya dan berindikasi rekayasa atau window dressing untuk menutupi kegagalan manajemen.
Pendapatan Hilang & Kerugian Operasional
BPK menemukan realisasi pendapatan PT PSU jauh di bawah target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Dampaknya sangat nyata:
• Produksi tidak optimal di unit Tanjung Kasau membebani biaya tetap yang tidak berguna.
• Kehilangan pendapatan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) periode 2024 hingga Semester I 2025 sebanyak 5.015.479 kg, senilai minimal Rp12,66 miliar.
• Kerja sama tanaman sela ubi kayu justru merusak tanaman kelapa sawit, menyebabkan potensi kerugian pendapatan mencapai Rp73,81 miliar.
• Operasional perusahaan merugi terus-menerus: sepanjang 2024 hingga Juni 2025 rugi bersih mencapai Rp13,84 miliar, karena biaya produksi lebih tinggi dari harga jual pasar.
• Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Dewan Komisaris yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kelebihan bayar sebesar Rp41,87 juta, jelas melanggar aturan.
Proyek Plasma: Utang Dicatat Kurang, Piutang Macet Miliaran
Pada pembangunan kebun plasma Simpang Koje dan Kampung Baru, penyimpangan tercatat sangat besar:
• Utang koperasi mitra kurang dicatat sebesar Rp2,17 miliar.
• Piutang tak tertagih dari dua koperasi berpotensi merugikan perusahaan minimal Rp111,32 miliar, termasuk dana talangan Rp5,69 miliar yang tidak pernah dikembalikan.
• Ada indikasi penyalahgunaan dana hasil penjualan TBS sebesar Rp78,20 juta untuk biaya operasional pengurus koperasi tanpa dasar perencanaan yang sah.
• Aset tanah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) terancam hilang karena dijadikan jaminan utang tanpa kendali yang jelas.
Pengelolaan Kebun: Bibit Terbuang, Lahan Rusak
Pengelolaan aset tanaman dan lahan dinilai sangat buruk dan pembiaran:
• Kerugian investasi di areal mitra mencapai minimal Rp4,04 miliar.
• Bibit kelapa sawit sebanyak 84.604 pohon atau senilai Rp3,58 miliar terbuang sia-sia karena dibiarkan melewati masa tanam hingga mati.
• Biaya pembukaan lahan (land clearing) yang tidak bermanfaat merugikan Rp3,42 miliar, ditambah rencana biaya pembukaan ulang yang harus dikeluarkan sebesar Rp4,14 miliar.
Rekayasa Laporan Keuangan: Aset “Hantu” & Data Tidak Valid
Temuan paling berat menurut BPK adalah kebijakan revaluasi aset tahun 2022 dan 2024 yang terbukti tidak sah dan menyesatkan:
• Dilaporkan ada aset tanaman senilai Rp75,67 miliar, namun faktanya tidak ada fisik pohonnya sama sekali.
• Nilai tanah dilaporkan naik sebesar Rp145 miliar, namun datanya tidak valid.
• Akibat rekayasa ini, laporan keuangan tahun 2022 dan 2024 menampilkan angka aset dan modal yang besar, padahal aset tersebut tidak nyata dan menyembunyikan kerugian miliaran rupiah. BPK menegaskan hal ini merupakan indikasi nyata upaya manajemen menutupi kegagalan usaha.
“Dampaknya sangat fatal, aset tetap dan piutang dicatat berlebihan, sementara kerugian operasional tidak dicatat. Laporan keuangan sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Herdiansyah di hadapan massa.
Desakan Tegas Kepada Kejatisu
Berdasarkan bukti audit tersebut, ALAMP AKSI mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera:
1. Memproses secara hukum seluruh temuan penyimpangan dan dugaan korupsi di PT PSU.
2. Mengusut tuntas aliran dana dan kerugian negara yang terjadi.
3. Memanggil, memeriksa, dan memproses hukum seluruh jajaran Direksi, Dewan Pengawas, serta oknum yang terlibat dalam kebijakan, pencatatan, dan pengelolaan aset tersebut.
“Kami minta Kejatisu tidak tinggal diam. Data BPK sudah sangat jelas, ada kerugian nyata, ada rekayasa data, ada pembiaran aset. Segera panggil dan periksa mereka, kasus ini harus terang benderang demi uang rakyat,” tandas Herdiansyah mengakhiri orasi. (***)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan