Dituding Tak Profesional, Kasi Penkum Kejati Sumut Resmi Dilaporkan ke Jaksa Agung dan Komjak
DATAPOST.ID | MEDAN – Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut secara resmi melaporkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi, SH., MH, ke Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak).
Laporan yang disampaikan berisi sejumlah tudingan, mulai dari ketidakprofesionalan sikap, membeda-bedakan wartawan, hingga dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Bidang Penkum.
Laporan diserahkan pengurus Forwaka Sumut pada Rabu, 13 Mei 2026, yang mewakili lebih dari 80 wartawan yang bertugas meliput di Kejati Sumut serta ratusan lainnya yang berkedudukan di wilayah kabupaten dan kota se-Sumut.
Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, menyebut persoalan bermula dari pesan percakapan singkat melalui aplikasi WhatsApp, pada Jumat (7/5/2026) lalu. Saat itu para wartawan hendak mengajukan permohonan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau wakilnya, namun justru mendapat respons dan ucapan yang dinilai tidak pantas serta terkesan menuduh wartawan bekerja semaunya dan mengabaikan nilai-nilai kewartawanan.
“Kami melaporkan hal ini karena cara penyampaian dan kata-kata yang digunakan tidak mencerminkan tutur kata yang baik dan beretika, apalagi disampaikan oleh pejabat publik yang menjadi jembatan informasi,” tegasnya.
Selain masalah komunikasi, Irfandi juga menyoroti ketidakadilan dalam pemberian akses informasi. Dari puluhan hingga ratusan wartawan yang tergabung dalam wadah tersebut, Kasi Penkum dan stafnya hanya memfasilitasi 5 hingga 20 orang saja dalam setiap kegiatan resmi, seperti paparan kinerja, konferensi pers, atau undangan kegiatan internal. Hal ini dinilai sangat bertentangan dengan semangat transparansi dan kolaborasi yang selama ini ditekankan Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
“Dampaknya sangat terasa, banyak rekan wartawan tidak bisa mendapatkan data dan fakta secara langsung. Ini menimbulkan keresahan dan kesan ada pembedaan perlakuan, padahal semuanya sama-sama bertugas memberikan informasi ke publik,” tambahnya.
Poin krusial lainnya yang diadukan adalah soal dugaan ketidakberesan anggaran. Berdasarkan pantauan di lapangan, dalam setiap kegiatan terdapat pembagian uang tunai senilai ratusan ribu rupiah kepada wartawan yang diundang. Namun, pembagian itu sering kali dilakukan tanpa penjelasan rinci sumber dana, serta tanpa tanda terima atau bukti administrasi yang sah. Forwaka meminta pihak berwenang menelusuri asal dana tersebut, apakah bersumber dari anggaran resmi negara atau sumber lain, serta memeriksa kebenaran laporan pertanggungjawaban
“Kami minta diperiksa sumber dananya dan pelaporannya. Pola pembagian tanpa bukti administrasi yang benar sangat rentan terhadap penyimpangan dan kami ingin memastikan uang rakyat digunakan sesuai aturan,” tegas Irfandi.
Senada dengan itu, Sekretaris Forwaka Sumut, T. Andry Pratama, S.Pd, meminta pimpinan Kejati Sumut segera mengevaluasi kinerja Rizaldi. Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan akan mengganggu hubungan kerja pers dan kejaksaan yang selama ini terjalin baik.
“Mungkin ini bukan bidangnya, sehingga terkesan kaku dan salah langkah. Kami harap ada evaluasi agar kejadian serius tidak terulang,” ujar Andry.
Melalui laporan ini, Forwaka menuntut tiga hal utama: pemeriksaan etika terhadap Kasi Penkum, audit dan pemeriksaan penggunaan anggaran Seksi Penkum, serta perintah agar Kejati Sumut memfasilitasi seluruh wartawan secara setara tanpa diskriminasi. Jika terbukti ada pelanggaran, diminta sanksi tegas diberikan demi memulihkan nama baik lembaga kejaksaan di Sumut yang sempat tercoreng kasus sebelumnya.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Agung Ardyanto, SH, MH, hanya merespons singkat ucapan terima kasih atas informasi yang disampaikan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Muhibuddin, SH, MH, maupun Rizaldi sendiri tidak memberikan tanggapan sama sekali atau memilih bungkam saat dikonfirmasi Kamis (14/5).
Pantas disoroti, Muhibuddin diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp8,3 miliar menurut data LHKPN KPK, sementara Rizaldi tercatat memiliki kekayaan lebih dari Rp2,2 miliar. Keduanya yang biasanya responsif, kini mendadak diam seribu bahasa menyusul laporan ini. (***)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan