DATAPOST.ID | PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mencatatkan capaian gemilang dalam upaya pemulihan aset negara. Melalui penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, pihak kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 1,208 Triliun.

Pencapaian ini terwujud setelah Tim Penyidik menerima penitipan uang pembayaran ganti kerugian negara yang diserahkan oleh tersangka, Kamis (07/05/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, dalam rilis resminya menyebutkan bahwa pada hari ini (Kamis) telah diterima setoran uang sebesar Rp 591.717.734.400,- (Lima ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah).

Baca Juga :  Terkait Penguntitan dan Pelaporan Terhadap JAM-Pidsus, Ini Kata Kapuspenkum Kejagung RI

“Uang tersebut diserahkan oleh tersangka berinisial WS, selaku Direktur di PT BSS dan PT SAL, melalui kuasa hukumnya sebagai tanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” ujarnya.

Vanny juga menyebutkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1.428.609.427.064,15 (Satu triliun empat ratus dua puluh delapan miliar lebih). “Dengan pembayaran hari ini, total uang negara yang berhasil diselamatkan hingga saat ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,208 Triliun,” imbuhnya.

Masih tersisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 219.776.584.814,15. Pihak tersangka WS telah menyanggupi untuk melunasi sisa tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan ke depan.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan terdakwa WS tidak membayar sesuai kesepakatan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melakukan pelelangan terhadap aset yang telah disita sebelumnya, berupa tanah dan kebun,” tegas Vanny

Baca Juga :  Bagi Pecandu Narkoba, Rehabilitasi Cara Efektif Untuk Penyembuhan. Ini Penjelasan Wadir I, IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia

Fokus pada Pemulihan Aset

Kasi Penkum Kejati Sumsel ini menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada proses hukum dan pemenjaraan, tetapi juga memiliki misi utama mengembalikan hak rakyat.

“Hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh tim penyidik. Dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, penyelamatan keuangan negara memiliki nilai penting yang setara dengan proses hukum itu sendiri. Kami tidak hanya memidana, tapi juga memulihkan kerugian negara,” pungkasnya.

Kesuksesan ini menjadi bukti nyata keseriusan dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengembalikan aset negara yang disalahgunakan. Diharapkan langkah tegas ini menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat merugikan keuangan negara demi kepentingan pribadi atau kelompok.(Red)

Baca Juga :  Dikonfirmasi Terkait LHKPN, Kepala BPKAD Sumut Tuding Media Jahat dan Ngaku Hartanya Bertambah 800 Juta Lebih Pertahun, Istrinya Juga Miliki SPBU

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News