Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru terkait KUR, Kerugian Rp11,4 Miliar
DATAPOST.ID | PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar di salah satu Bank Pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim terus bergulir. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan 3 orang tersangka baru, sehingga total tersangka kini mencapai 10 orang, Kamis (7/5/2026).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam rilis resminya memaparkan bahwa ketiga tersangka yang baru ditetapkan tersebut berperan sebagai penerima manfaat dana KUR.
“Ketiga tersangka tersebut adalah berinisial SF, AW, dan SP. Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan hasil pemeriksaan, status ditingkatkan menjadi tersangka karena dinilai cukup bukti terlibat dalam perkara ini,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.
Profil Tersangka Baru:
1. SF — Penerima manfaat sekaligus PNS/Kepala Bidang pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.
2. AW — Penerima manfaat, Wiraswasta.
3. SP — Penerima manfaat, Wiraswasta.
Dari ketiganya, tersangka SF langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 – 26 Mei 2026. Sementara AW dan SP tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
Modus Operandi
Vanny menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka baru ini sangat merugikan negara.
“Tersangka SF, AW, dan SP sengaja mengumpulkan data KTP dan KK warga untuk diajukan sebagai calon nasabah KUR. Padahal, dana yang dicairkan tersebut justru digunakan untuk keperluan proyek dan kebutuhan pribadi mereka,” jelasnya.
Aksi penggelapan ini dipermudah oleh oknum internal bank yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan cara memalsukan surat keterangan usaha dan memproses pencairan tanpa verifikasi yang benar.
Total Kerugian
Hingga saat ini, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 11.456.759.592,- (Sebelas miliar lebih).
Total tersangka kini menjadi 10 orang. Sebelumnya sudah ditetapkan 7 orang tersangka (terdiri dari pimpinan bank, staf, dan perantara kredit), di mana 1 orang di antaranya berinisial IH sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir tahun 2025.
“Para tersangka diduga melanggar Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 603 dan 604 KUHP baru serta aturan hukum lainnya,” tegas Vanny.
Penyidik menyatakan proses penyelidikan terus berlanjut. Total saksi yang sudah diperiksa mencapai 68 orang. Kejati Sumsel berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum tanpa kompromi. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan