DATAPOST.ID | JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejaksaan Agung, Roy Riady, memberikan klarifikasi tegas terkait kondisi kesehatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Persidangan yang seharusnya digelar Selasa (5/5/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya ditunda, namun pihak kejaksaan menepis isu bahwa terdakwa sedang sakit keras atau membutuhkan perawatan infus.

Hal ini disampaikan JPU usai melakukan konfirmasi langsung dan kunjungan ke dokter yang menangani di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

“Secara tegas kami menyatakan bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim berada dalam kondisi sehat dan tidak sedang dalam keadaan memerlukan bantuan infus,” ujar Roy Riady dalam keterangannya.

Baca Juga :  PETI Kotanopan Diduga Ada “Pawang”, Direktur WALHI Sumut : Kapoldasu Diminta Tegas

Pernyataan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan medis yang diterima tim jaksa.

“Berdasarkan surat rekam medis, tim dokter menyimpulkan bahwa secara medis terdakwa dalam keadaan normal dan sehat. Meski demikian, kami menerima adanya keluhan subjektif dari terdakwa yang mengaku merasakan sakit di bagian belakang,” jelasnya.

Temuan soal Penggunaan Perban

Lebih jauh, JPU menyayangkan adanya hal yang dinilai tidak jujur dalam proses persidangan. Pihaknya menyoroti penampilan terdakwa yang terlihat mengenakan perban di tangan, yang memberikan kesan seolah-olah sedang dipasang infus.

“Dalam dokumentasi yang kami miliki, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan posisi infus sebelumnya. Hal ini menimbulkan kesan yang menyesatkan di mata publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Raibnya Barang Bukti 13 Alat Berat PETI Kotanopan Di Mako Polres Madina, Masih Menjadi Pertanyaan

JPU meminta agar cara-cara yang dapat memicu opini buruk dan mengarah pada upaya mempengaruhi persepsi masyarakat ini segera dihentikan.

“Kami mengimbau semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi prinsip kejujuran serta norma kepatutan dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Alasan Penundaan Sidang

Meskipun memiliki temuan tersebut, JPU menegaskan tetap menghargai aspek kesehatan dan kemanusiaan. “Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk tidak memaksakan kehadiran terdakwa di persidangan hari ini demi menjaga etika hukum dan prosesi yang fair,” ujarnya

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Nadiem Anwar Makarim terus berlanjut. Kejaksaan memastikan akan tetap bekerja profesional berdasarkan alat bukti yang sah dan hukum yang berlaku. (Red)

Baca Juga :  Amanah dari Allah sebagai Karom, Isron Pasaribu Bimbing Jemaah Haji Seperti Keluarga Sendiri

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News