1.556 Guru PPPK Paruh Waktu Asahan Belum Digaji, DPRD Tawarkan Solusi
DATAPOST.ID ASAHAN – Sebanyak 1.556 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Asahan belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025. Masalah ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Asahan, perwakilan guru, dan dinas terkait, pada Senin (20/4/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD menyarankan Pemkab Asahan melalui Dinas Pendidikan melakukan penyesuaian anggaran dalam APBD 2026. Langkah ini diharapkan menjadi dasar hukum pembayaran gaji yang bersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD).
Perwakilan guru, Yudha Saputra, menyatakan belum ada kepastian waktu pencairan gaji, hanya imbauan untuk bersabar. Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Asahan, Mursaid, menjelaskan kendala utamanya adalah regulasi, di mana status PPPK sebagai ASN belum diatur dalam petunjuk teknis dana BOS.
Persoalan ini juga mendapat perhatian LPPAI Asahan yang meminta DPRD mengawal penyelesaiannya, mengingat sebagian besar guru tersebut adalah perempuan. Diharapkan kebijakan segera diputuskan agar hak-hak guru dapat terpenuhi. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan