Ahli Sebut Kekayaan BUMN Bukan Keuangan Negara, JPU: Bertentangan dengan Dakwaan
DATAPOST.ID JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019-2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (15/4/2026). Agenda kali ini difokuskan pada pendengaran keterangan ahli a de charge (ahli yang meringankan) yang dihadirkan oleh tim hukum para terdakwa.
Dalam sidang tersebut, terdakwa menghadirkan dua ahli, yaitu Yuli Hernawati (Ahli Administrasi dan Keuangan Negara) serta Alexander Marwata (Ahli Hukum Pidana).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasrullah Syam menyoroti pernyataan krusial dari ahli Yuli Hernawati yang pada pokoknya menyatakan bahwa kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan merupakan bagian dari keuangan negara.
Pernyataan ini dinilai JPU sangat berbeda jauh dengan pandangan ahli a charge (ahli yang memberatkan) yang sebelumnya diajukan oleh pihak penuntut.
JPU menilai sidang ini memang menjadi momentum bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan. Namun, pihak kejaksaan tetap pada pendiriannya bahwa keterangan ahli tersebut sangat bertentangan dengan isi dakwaan.
“Argumen tersebut tidak sejalan dengan berbagai bukti kuat yang telah kami ajukan dan sampaikan di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan sebelumnya,” tegas JPU Nasrullah Syam.
Perdebatan definisi mengenai status keuangan BUMN ini menjadi poin penting dalam menentukan unsur kerugian negara dalam kasus ini. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan