DATAPOST.ID JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan 4 unit kapal hasil Barang Rampasan Negara (BRN) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyerahan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan kebijakan “Tangkap-Manfaat” agar aset negara dapat digunakan kembali.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Tuna, Gedung Mina Bahari IV Kantor KKP, Kamis (16/4/2026).

Adapun aset yang diserahterimakan terdiri dari:

• 1 unit Kapal MV Run Zeng 03 (GT 870) di Pangkalan PSDKP Tual, senilai Rp29,49 Miliar.
• 3 unit Kapal di Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung, yakni FB. LB MV-01/23, FB. LB MV-02/23, dan FB Louie-04/85.

Keempat kapal tersebut merupakan rampasan dari terpidana kasus illegal fishing, antara lain Santiago Adlawon Jore JR, Greggy Veligas Laurente, Russel Robotan Canalija, dan Wang Zengjun.

Baca Juga :  Korupsi Proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut

Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa pengelolaan aset ini dilakukan agar hasil penegakan hukum memberikan manfaat nyata bagi negara.

“Melalui ikhtiar ini, kami pastikan aset negara berjalan baik untuk pelayanan masyarakat dan asset recovery. Kami harap kapal-kapal ini dapat digunakan sebagai pengawas dan pendukung industri perikanan di wilayah Timur Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi sinergi ini. Menurutnya, kebijakan “Tangkap-Manfaat” adalah transformasi dari kebijakan penenggelaman, di mana kapal kini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi nelayan melalui KUB atau koperasi.

Diketahui, Kapal MV Run Zeng 03 memiliki nilai historis karena ditangkap saat operasi libur Idul Fitri 2024 yang sekaligus mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di atas kapal tersebut. (Bis)

Baca Juga :  Posko Banjir MTsN 1 Langkat Laksanakan Trauma Healing Bersama TNI

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News