DATAPOST.ID DELI SERDANG – Puluhan ruko di Komplek CBD Helvetia, Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, terpantau terus dibangun meski belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, status lahan yang diduga berasal dari eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 kini menjadi sorotan tajam.

Dikutip dari poskotasumatera.com, Kepala Bidang PBG Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deliserdang, Adam, membenarkan bahwa izin PBG untuk 16 ruko milik PT Sukses Unlimited Income Solution masih dalam tahap validasi dan belum diterbitkan.

“Pengembang sudah ajukan secara online, tapi belum final. Kami akan cek lapangan dan koordinasi dengan Satpol PP. Jika terbukti melanggar, akan ditindak,” ujarnya, Rabu (15/4)

Baca Juga :  Buronan 10 Tahun, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Akhirnya Ditangkap

Meski izin belum keluar, aktivitas konstruksi mulai dari pagar hingga struktur bangunan terlihat berjalan lancar tanpa hambatan, yang dinilai menciptakan preseden buruk dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Deli Serdang.

Riwayat Lahan Diduga Eks HGU PTPN2
Sementara itu, legalitas tanah menjadi pertanyaan besar. Lahan tersebut kini berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02.04.25.05.3.00019 terbit pada Mei 2023, yang merupakan peralihan dari Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, asal-usulnya disebut berasal dari lahan eks HGU PTPN 2.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deliserdang, Mahyu Daniel, saat dikonfirmasi meminta media mengirimkan titik koordinat lokasi untuk pengecekan data, namun hingga berita ini tayang jawaban resmi belum diterima.

Baca Juga :  Terkait Statemen Kaban BKD Madina Tentang Aturan PPPK 2023, Wadih Arrasyid : Jelaskan Secara Utuh, Biar Masyarakat Tidak Salah Paham

Minta Disetop dan Diusut Tuntas
Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daud, menuntut Bupati Deliserdang segera menyetop pembangunan tersebut. Dia mengingatkan konsekuensi hukum bisa berupa teguran, denda, hingga pembongkaran paksa.

Lebih jauh, Jurlis meminta Kejaksaan mengusut tuntas proses peralihan hak tanah tersebut. Mengacu pada kasus serupa di Citraland yang kini disidang. Ia juga menyoroti kewajiban pengembalian 20℅ lahan ke negara saat perubahan status dari HGU menjadi hak milik atau bangunan.

“Kami minta jaksa usut proses beralihnya eks HGU menjadi SHM lalu SHGB. Jika ada kerugian negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegas Jurlis Daud. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Sumut Gelar Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke-80 dan Anugerahkan Satyalancana Karya Satya kepada 12 ASN